Kemendikbud: Program Rekognisi Pembelajaran Lampau sebagai Upaya Meningkatkan Kompetensi SDM

Dirsuslat, Dirjen Diksi, Kemendikbudristek, Wartanto, pada acara Malam Penghargaan Pendidikan Vokasi Nonformal Berprestasi 2022 di Hotel Santika Mega City Bekasi, Jawa Barat, Minggu (20/12/2022). (Foto: dok. kemdikbud.go.ig)

PARBOABOA, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuat Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) khusus untuk lulusan kursus dan pelatihan, guna meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) melalui kecakapan hidup (life skills education).

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Kursus dan Pelatihan (Dirsuslat), Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi), Kemendikbudristek, Wartanto yang didasari oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Untuk itu, pihaknya membuat berbagai terobosan, salah satunya dengan merintis RPL.

“Berbagai terobosan telah dilakukan oleh Direktorat Kursus dan Pelatihan dalam rangka meningkatkan tujuan penyelenggaraan kursus dan pelatihan, salah satunya adalah merintis pelaksanaan RPL,” kata Dirsuslat, Dirjen Diksi, Kemendikbudristek, Wartanto, di Bekasi, Minggu (20/12/2022) lalu.

Ia juga memaparkan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi untuk menyusun, mempersiapkan, serta menyelenggarakan program tersebut.

“Direktorat Kursus dan Pelatihan sudah bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi dalam menyusun dan mempersiapkan terselenggaranya program RPL ini sehingga diharapkan nantinya lulusan kursus dan pelatihan dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,” ujarnya.

Sementara dari pihak Pendidikan Vokasi, Direktur Jenderal Kiki Yulianti memaparkan bahwa melalui RPL khusus lulusan kursus dan pelatihan akan bertransformasi dengan baik dalam meningkatkan kompetensi SDM nya.

“Melalui RPL khusus lulusan kursus dan pelatihan, LKP dapat bertransformasi lebih baik dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kualifikasi lulusan,” kata Kiki.

Sebagai informasi, Program RPL merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kebijakan pemerintah dengan sistem terbuka dan multimakna yang mengacu pada Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS