PARBOABOA, Jakarta - Harapan Munthe, pria yang memutilasi dan merebus daging istrinya di Kabupaten Humbang Hasundutan, Dolok Sanggul, Sumatra Utara, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tarutung pada Rabu (7/6/2023).
Dalam sidang pembacaan vonis yang digelar, hakim menilai tersangka tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU), yakni Pasal 340 KUHPidana.
Menurut hakim, tersangka hanya terbukti melanggar Pasal 338 KUHpidana sebagaimana dalam dakwaan subsider JPU. Namun, gangguan kejiwaan yang diidap pelaku membuatnya terdakwa tidak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana.
Oleh karena itu, hakim meminta agar terdakwa dibebaskan dari ruang tahanan dan terdakwa di bawa ke rumah sakit jiwa untuk menjalani perawatan.
Sebelumnya pada Sabtu (12/11/2022), masyarakat yang tinggal di Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul dihebohkan dengan kasus pembunuhan yang dilakukan Harapan Munthe kepada istrinya Nurmaya Situmorang (43).
Pembunuhan ini terungkap, setelah seorang saksi melihat harapan membawa karung dan membakarnya di belakang rumah. Merasa ada yang tidak beres, saksi lalu mengecek ke belakang rumah Harapan dan menemukan potongan tubuh manusia.
Akibat hal itu, Samaria langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Tak berselang lama, petugas langsung melakukan olah TKP dan menemukan bagian tubuh korban secara terpisah.
Korban ditemukan tewas mengenaskan, dengan kondisi kepala terputus dan hangus terbakar. Selain itu, tangan korban ditemukan telah direbus di dalam sebuah panci.
Atas aksi sadisnya ini, JPU kemudian menuntut Harapan untuk dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.