Disebut Bagi-Bagi Jabatan, Jokowi Kembali Tambah Posisi Wakil Menteri

Presiden Jokowi (foto: youtube Sekretariat Presiden)

PARBOABOA, Jakarta – Presiden Jokowi kembali menambah posisi Wakil Menteri untuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 tahun 2021.

"Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," isi Perpres 114/2021 Pasal 2 Ayat (1) sebagaimana dikutip Parboaboa, Jumat (6/1).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wamendagri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.

Untuk tugasnya, Wamendagri akan membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian, serta membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian.

"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," isi Perpres 114/2021 Pasal 3.

Perpres 114/2021 ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Kamis, 30 Desember 2021 dan dijadikan undang-udang di hari yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly.

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini menjelaskan bahwa dalam kelembagaan beberapa kementerian yang cukup besar ada posisi wakil menteri.

"Ini untuk menanggapi suasana ketidakpastian, kebutuhan awak pun juga harus disesuaikan," ujar Faldo, Kamis (6/1).

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah menambah jabatan wamen untuk sejumlah kementerian, yakni Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, hingga Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Meski demikian, jabatan wakil menteri di pos-pos tersebut masih kosong sampai saat ini.

"Ada posisi Wamen, tapi tidak berarti harus diisi, itu sesuai penilaian Presiden. Kalau perlu ya diisi, kalau tidak butuh, ya dibuka saja. Kita bergerak sesuai kebutuhan," jelasnya.

Faldo menampik jika jabatan baru tersebut disiapkan pemerintah untuk mengakomodasi kepentingan politik dan bagi-bagi jabatan.

"Jangan terlalu dikaitkan dengan politik. Ini soal tantangan pemerintahan. Kita harus semakin adaptif," sambung Faldo.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS