PARBOABOA, Medan - Polisi akhirnya resmi menetapkan tersangka Jay Sangker alias Rakes (30) preman di Medan yang mengintimidasi dan menghalangi tugas jurnalis. Dia pun resmi menjadi penghuni tahanan Polrestabes, Selasa (28/02/2023) malam.
"Terhadap pelaku statusnya sudah tersangka dan telah kita lakukan penahanan," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Ia mengatakan polisi menjerat tersangka dengan UU No. 40/1999 tentang pers, pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Ancaman hukuman dua tahun pidana," jelas Fathir.
Kasat menjelaskan motif pelaku melakukan intimidasi dan merintangi jurnalis yang sedang meliput, karena merasa tersinggung adiknya yang menjadi saksi atas kasus penganiayaan yang melibatkan dua oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan diambil gambarnya.
"Motif pelaku merasa tersinggung karena adiknya difoto dan diambil gambar," jelasnya.
Diketahui, kasus kekerasan terhadap jurnalis ini telah resmi dilaporkan ke Polrestabes Medan, Senin (27/02/2023) kemarin.
Peristiwa ini terjadi saat beberapa orang jurnalis sedang melakukan peliputan rekonstruksi kasus penganiayaan yang diduga melibatkan anggota DPRD Medan.
Rekonstruksi penganiayaan yang digelar Satreskrim Polrestabes Medam ini berlangsung di High5 Bar & Lounge di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, Sumut.
Editor: RW