PARBOABOA, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) segera menyerahkan pendaftaran kepengurusan baru ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di bawah pimpinan Muhammad Mardiono yang menggantikan Suharso Monoarfa.
Kendati demikian, menurut Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani, tidak ada nama baru di struktur kepengurusan PPP kecuali untuk jabatan Ketua Umum. Pihaknya akan menyerahkan daftar kepengurusan tersebut ke Kemenkumham bebrapa hari ke depan.
"Secepatnya setelah hal administratif yang masih ganjel-ganjel, juga menyampaikan keinginannya. Nanti kita selesaikan administratif. Saya kira dalam beberapa hari ke depan ini," katanya kepada wartawan di kompleks parlemen, Senin (5/9/2022).
Arsul menerangkan, forum Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) telah membagi tugas antara Suharso yang telah diberhentikan dengan Mardiono.
Menurut Arsul, usai diberhentikan, partai berharap agar Suharso bisa lebih fokus untuk membantu Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Sementara itu, Mardiono akan mundur dari Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan fokus membantu partai.
"Jadi kita ingin yang ngurus partai ya di partai aja. Sekali lagi itu kenapa tidak, barangkali kalau boleh rangkap-rangkap Plt bisa jadi ditunjuk Pak Arsul Sani," katanya.
Sementara ini memang kita sepakati, artinya tidak ada perubahan posisi-posisi yang lain kecuali posisi Ketum saja," tambah Arsul.
Lebih lanjut, Arsul juga membantah terjadi perpecahan di kursi Ketua Umum pasca pemberhentian Suharso. Ia menegaskan bahwa Suharso dan Mardiono adalah sahabat yang saling memahami.
"Ketika pada saat itu ya pada saat mau Muktamar itu kan ada sejumlah kandidat akhirnya kan kami sepakati sudah kami kasih kesempatan Pak Suharso saja," ujarnya.
Suharso diberhentikan dari kursi Ketua Umum berdasarkan putusan Mahkamah Partai yang menerima usulan tiga majelis PPP, yakni Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, dan Majelis Pertimbangan.
Ketiga Pimpinan Majelis PPP tersebut akhirnya mengeluarkan surat fatwa ketiga pada 30 Agustus setelah dua surat sebelumnya tidak mendapat respon dari Suharso. Surat tersebut berisi permintaan agar Suharso diberhentikan dari jabatan Ketua Umum DPP PPP.