PARBOABOA,
Jakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level
2-4 di Jawa dan Bali diperpanjang hingga 13 September 2021. Hal itu diumukan
Pemerintah lewat Live Streaming Youtube, pada Senin (6/9/2021).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
(Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan saat mengumumkan perpanjangan PPKM Level
2-4 kembali mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dan
mematuhi instruksi dari pemerintah.
"Pemerintah tidak bosan-bosannya mengingatkan kepada
seluruh masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi
PeduliLindungi sesuai instruksi pemerintah," kata Luhut.
Luhut juga menjelaskan tetnang penyesuaian aturan selama
PPKM Level 2-4 yang berlangsung hingga 13 September 2021, yang salah satunya
adalah aturan makan di pusat perbelanjaan atau mal. Jika Tadinya makan di mal
hanya dibatasi 20 menit saja kini sepertinya lebih diperlongar, yakni bisa
sampai 1 jam alias 60 menit.
"Penyesuaian waktu makan ditempat (dine in) di dalam
mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen," kata dia.
Dalah kesempatan itu, Luhut juga menyampaikan bahwa
Pemerintah mengimbau penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk berbagai kegiatan
yang terkait dengan fasilitas umum.
"Apa yang dicapai kita sampai hari ini tentunya bukan
bentuk euforia yang harus dirayakan. Kelengahan bentuk sekecil apapun yang kita
lakukan ujungnya akan terjadi peningkatan kasus pada beberapa minggu ke
depan," jelasnya.
Ia memberi contoh sebuah kasus restoran di Jakarta yang
tidak taat akan protokol kesehatan dan berujung penutupan selama tiga hari.
Luhut juga menyayangkan beberapa restoran dan kafe yang
kedapatan belum menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk
persyaratan menerima tamu yang akan makan di tempat.
"Pada akhirnya ini semua adalah untuk keamanan kita
bersama," pungkas Luhut.