PARBOABOA, Jakarta - Kops Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga golongan tahun ini. Dengan begitu nantinya bakal ada SIM C, SIM C1 (motor 250-500 cc) dan SIM C2 (500 cc ke atas).
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregiden) Korlantas Polri, Yusri Yunus mengatakan kebijakan ini dilakukan secara bertahap. Hal ini sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Pasal 13 ayat (2) huruf g, h, dan i.
"Sekarang ini C1 dulu. Makin cepat makin bagus, jangan bertele-tele. SIM C1 dulu yang sudah (siap), saya belum ngomong SIM C2," kata Yusri mengutip Antara, Sabtu (7/1).
Yusri menjelaskan, sesuai dengan peraturan tersebut, untuk memiliki SIM C1 harus memenuhi ketentuan, yakni memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan. Begitu juga untuk SIM C2 harus memiliki SIM C1 selama satu tahun terlebih dahulu.
"Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2," kata Yusripula.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Korlantas Polri telah menyiapkan 32 unit sepeda motor merek Hunter Scramble SK500 mesin 471 cc yang akan dipakai untuk ujian praktik pembuatan SIM C1.
Hunter Scramble SK500 merupakan sepeda motor dengan mesin empat tak paralel dua silinder atau berkapasitas 471 cc. Banyak kalangan mengkategorikan motor ini dalam kelompok motor gede atau moge.
Namun Yusri enggan memusingkan sebutan moge, karena yang diatur dalam regulasi adalah ukuran cc (cubicle centimeter) atau volume ruang silinder pada mesin motor.
“Motor itu untuk apa, saya tidak mau dibilang moge. Tapi motor 250-500 cc. Jadi motor ini dipakai nanti pada saat anda mengambil ujian SIM C1 di Satpas, mau ujian praktik, nggak bawa motor, harus pakai motor itu (Hunter), kami siapkan untuk masyarakat pada saat ujian saja, bukan untuk dipakai jalan-jalan. Untuk ujian praktik,” katanya.
Pihaknya menargetkan ada 1.000 unit motor untuk 468 Satpas SIM yang ada di seluruh Indonesia, dengan minimal setiap Satpas memiliki dua unit. Pengadaan juga disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki negara.
Karena baru ada 32 unit motor Hunter, maka kendaraan uji SIM C1 itu diprioritaskan di Satpas kota-kota besar seperti Jakarta, Jawa, Bali, Sumatera dan ibu kota provinsi lainnya. Penempatan disesuaikan dengan data jumlah kendaraan 250-500 cc yang ada di setiap wilayah.
"Ada 32 unit yang kami sebar ke Satpas Polri. Kami prioritas ke kota-kota besar dulu. Ada 468 satpas nanti. minimal satu satpas dua unit, berarti 1.000 unit yang harus kami siapkan. Tapi kan kami prioritaskan dulu yang memang banyak motor-motor yang 250 sampai 500 cc," ujarnya.
Editor: -