PARBOABOA, Medan – Penyelundupan 23 kilogram (Kg) narkotika jenis sabu berhasil diungkap oleh Satuan Narkoba Polrestabes Medan.
Dalam konprensi pers di Mapolrestabes Medan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, dampingi Plt Kasat Narkoba Kompol Rikki Ramadhan dan Kasi Propam Kompol Zonni Aroma mengatakan Sat Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap sindikat penyeludup dan penjual narkotika jenis sabu-sabu seberat 23 kilogram dari Tanjung Balai. Narkotika tersebut dibungkus menggunakan kemasan teh Cina untuk mengelabui petugas.
Kata Riko, dalam pengungkapan itu, delapan orang pelaku turut diamankan yang satu diantaranya adalah wanita. Para pelaku yang ditangkap masing-masing berinisal S (22), GS (43), MJ, SNU (30), I (47) FS (42) dan EA (34). Dalam penangkapan, polisi mengamankan dari tangan pelaku 1 unit senjata api jenis revolver.
“Kedelapan pelaku yang ditangkap itu ada kurir, pengedar dan pemasok sabu untuk diedarkan di Kota Medan,” kata Kombes Pol Riko Sunarko di Mapolrestabes Medan, Rabu (20/10/2021).
Kombes Riko menjelaskan, penangkapan tersebut berawal penangkapan terhadap tersangka berinsial S (22) yang ditangkap pada tanggal 21 September 2021 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Bakul, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan dikembangkan ke Jalan Sidomulyo Mulyo. Dari tangannya disita barang bukti sabu sebanyak 0,13 gram sabu.
Kemudian, lanjut Riko, dari situ dikembangkan lagi ke tempat lainnya. Hasilnya, pihak Polrestabes Medan berhasil mengamankan pelaku berinisial GS (43) di Jalan Sei Mencirim. GS kedapatan memiliki 1 kilogram sabu dan uang tunai Rp 100 ribu. Sementara satu pelaku lainnya berinisial MJ yang sempat kabur dari TKP, dapat ditangkap beberapa hari kemudian.
Riko melanjutkan, selanjutnya petugas melakukan pengembangan lagi pada tanggal 30 September dan melakukan tiga kali penindakan. Petugas berhasil menangkap pelaku berinisial SNU (30) dengan barang bukti sabu sebanyak 3,91 gram dan 2,02 gram sabu.
Pengembangan selanjutnya petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial I (47), dengan barang bukti 9,12 gram sabu dan juga pseucuk senjata api jenis revolver.
Kemudian pada tanggal 11 Oktober petugas menangkap kurir sabu FS (43) dan EA (34) warga di daerah Kabupaten Batubara. Dari keduanya petugas menyita barang bukti 22 kilogram sabu-sabu yang dibungkus dengan karung goni.
“Jadi total barang-bukti narkotika sabu yang disita dari seluruh tersangka lebih kurang sebanyak 23 kilogram. Gembong narkoba yang melawan petugas akan diberikan tindakan tegas, terukur dan keras,” jelas Kombes Riko Sunarko.
Para pelaku dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku terancam dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.