Polres Pematang Siantar Masih Siapkan Teknis Tilang Manual, Kasat Lantas: Tunggu Petunjuk Polda 

Kepolisian Resor Pematang Siantar mengklaim masih menyiapkan teknis pemberlakuan tilang manual, bersamaan dengan persiapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). (Foto: PARBOABOA/Halima)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Kepolisian Resor Pematang Siantar mengklaim masih menyiapkan teknis pemberlakuan tilang manual, bersamaan dengan persiapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kasat Lantas Polres Pematang Siantar, AKP Relina Lumban Gaol menjelaskan, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 tertanggal 12 April 2023, setidaknya ada 12 pelanggaran yang menjadi incaran tilang manual. 

Di antaranya berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, mengemudi tidak wajar, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan tidak sesuai dengan spek, penggunaan rotator, penggunaan TNKB palsu.

"Tujuan tilang manual ini diberlakukan khususnya untuk tempat yang belum terjangkau sistem tilang elektronik (e-TLE)," katanya kepada PARBOABOA.

Relina Lumban Gaol mengaku ada beberapa teknis yang disiapkan Polres Pematang Siantar dalam melaksanakan tilang manual, salah satunya menunggu arahan langsung dari Polda.

"Masih menunggu petunjuk dari Polda," ucapnya.

"Semua lagi dipersiapkan, karena kita prioritas ke e-TLE. Kalau untuk tilang manual itu sudah ada persyaratannya yang harus kita penuhi lagi dan sedang kita ajukan juga," imbuh Relina.

Ia memperkirakan e-TLE sudah selesai dan siap dipergunakan untuk wilayah Pematang Siantar akhir tahun ini.

"Kita sedang mempersiapkan untuk e-TLE, dan kemungkinan akhir tahun e-TLE sudah bisa dipakai," pungkas Relina Lumban Gaol.

Namun begitu, Kabid Humas Polda Sumut, Hadi Wahyudi mengklaim bahwa seluruh daerah di Sumatra Utara sudah memberlakukan tilang manual. 

"Sudah diberlakukan, seluruh daerah," ucapnya singkat kepada Parboaboa melalui pesan teks.

Menanggapi rencana Polres Pematang Siantar yang akan memberlakukan tilang manual, salah seorang warga Kelurahan Bantan, Bina (30) mengaku tidak setuju. Ia beralasan biaya yang diterapkan polisi kepada pelanggar seringkali terlalu tinggi dan memberatkan terutama kepada warga yang kurang mampu.

"Banyak sekali peraturan. Untuk apa dibuat seperti itu, karena semakin banyak peraturan semakin banyak juga yang melanggar," ucapnya

Sementara warga Pematang Siantar lainnya, Afifa (35) setuju dengan rencana penerapan tilang manual. Menurutnya, penerapan aturan tersebut baik untuk masyarakat kota Pematang Siantar untuk lebih teratur saat berkendara dan kecelakaan juga bisa dihindari.

Editor: Kurnia Ismain
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS