Polres Gayo Lues Gagalkan Penyelundupan 158 Kg Ganja Menuju Binjai

Polres Gayo Lues berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 158 kg ganja yang akan dibawa ke Binjai, Sumatera Utara.

PARBOABOA, Banda Aceh - Tiga pria berinisial  KS, RH, dan BD diringkus Polres Aceh atas kasus Narkoba. Diketahui tiga tersangka hendak membawa barang haram berupa Ganja menuju ke Medan, Sumatera Utara. Sebagai barang bukti Sat Narkoba Polres Gayo Lues,  mengamankan sebanyak 158 kilogram ganja, Jumat (12/11/2021). 

Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Sat Narkoba bahwa ada satu unit mobil yang akan melintas membawa barang ilegal berupa Ganja menuju Kota Binjai Sumatera Utara, melalui Jalan lintas Teragun-Abdya. 

Setelah mendapat informasi tersebut, Sat Narkoba langsung mengirim tim untuk turun ke lokasi yang berada di Jalan Terangun Desa Jabo, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues.

Ketika tim sudah berada dilokasi dan melakukan pemantauan, tak lama kemudian satu unit mobil yang dicurigai tersebut melintas dan para petugas pun langsung memberhentikan mobil tersebut.

Ketika diperiksa, petugas menemukan 6 karung ganja kering siap edar yang beratnya sekitar 158 bal (kilogram). 

Dari hasil introgasi, tersangka KS sebagai supir mengaku bahwa ia disuruh oleh seseorang berinisial (P) yang merupakan tahanan di LP Meulaboh atas tindak Pidana Narkotika.

Tak hanya itu, KS (pelaku) juga membocorkan bahwa P juga bekerja sama dengan RH warga desa Padang Terangun, yang kemudian membuat Kapolres Gayo Lues langsung mengirim petugas untuk melakukan penangkapan terhadap RH.

Tim introgasi terus menggali keterangan dari RH dan KS, dan ternyata KS  juga disuruh oleh BD untuk mencarikan mobil yang bisa dipakai untuk mengangkut ganja dari Desa Palok Kecamatan Blangkejeren menuju Medan.

Petugas pun langsung mendatangi rumah BD yang berada di Desa Palok Kecamatan Blangkejeren dan langsung meringkus tersangka.

Petugas juga menggali informasi dari BD dan ternyata dia juga disuruh oleh seseorang berinisial TH (DPO) warga Desa Agusen Kecamatan Blangkejeren.

Menurut keterangan BD, dia disuruh oleh TH untuk mencari orang yang mau mengantar ganja dari Desa Palok menuju Medan-Sumatera Utara.

Ketiga tersangka saat ini sudah diamankan beserta barang bukti di Mapolres Gayo Lawo, sedangkan TH dalam masa pencarian dan ditetapkan sebagai DPO.

“Ketiganya tersangka dikenai pasal 115 ayat (2) Jo 111 ayat (2) Jo 132 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara,” ungkap Kapolres Gayo Lues.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS