PARBOABOA, Binjai - Kepolisian Polres Kota Binjai ringkus empat orang pria yang diketahui melakukan modus mengaku sebagai polisi (Polisi Gadungan) dan melakukan aksi perampokan, Binjai, Sumatera Utara (Sumut).
Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting mengatakan keempat pria berinisal RS (31) warga Jalan Seksama Kecamatan Medan Amplas, YL (33) warga Jalan Sekata Medan Barat, NA (31) warga Jalan Pasir Rengas Pulau Medan Labuhan dan ARN (37) warga Klambir V Tanjung Gusta Medan Helvetia. Hal ini disampaikan pada Selasa (16/11/2021).
Para pelaku melakukan aksinya dengan cara menakut-nakuti korban dengan pistol mancis.
Diduga sudah ada 4 orang yang menjadi korban mereka, hal itu terjadi ketika korban tengah melintas di Jalan Sei Lepan, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
Atas perbuatan dari para pelaku kini mereka dijerat Pasal 365 ayat (1),(2) Ke-2e KUHAP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Menurut informasi kronologi berawal dari ketika empat korban, yakni Yosua Guru Sinaga (26), Zurah (21), Nur Anisa (21), dan Risky (20) sedang melintas di Jalan Sei Lepan dengan mengunakan dua sepeda motor (berboncengan) jenis Honda Scoopy dan Honda Vario tanpa TNKB dari rumahnya.
Namun, mereka diberhentikan di tengah jalan oleh mobil Toyota Avanza putih yang dipakai oleh para pelaku. Lalu para pelaku pun turun dan mengaku-ngaku sebagai anggota polisi.
Para pelaku menuduh keempat korban tersebut sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika setelah itu keempat pelaku dipaksa naik mobil beralasan akan dibawa kekantor polisi untuk dilakuan introgasi disamping itu sepeda motor milik korban dibawa oleh dua orang pelaku.
Kemudian para korban dibawa keliling-keliling Kota Medan dan di perjalanan segala barang berharga milik korban di rampas oleh para pelaku. Setelah itu, korban mereka turunkan di tempat yang berbeda, korban Risky dan Yosua diturunkan di kawasan perkebunan tebu, Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Sementara itu, dua korban yang bernama Zurah (21) dan Nur Anisa (21), diturunkan di Jalan Jenderal AH Nasution, tepatnya di depan Asrama Haji, Kota Medan, Peristiwa ini terjadi pada 25 Oktober 2021 lalu.
Usai dari kejadian itu, korban kemudian melaporkan hal itu ke pihak yang berwajib.
Berdasarkan laporan dari para korban, Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting pun langsung mengirim tim melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Tim berhasil meringkus para pelaku di Jalan Lintas Provinsi Langkat-Aceh, Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat pada 4 November yang lalu.
Saat itu, kebetulan para pelaku sedang mencari mangsa untuk korban mereka selanjutnya.
Untuk barang bukti petugas mengamanka satu unit mobil Xenia warna silver dengan nomor polisi BK 1544 ZP, pistol mancis jenis FN, pistol mancis jenis repolver, dua set borgol, sarung senjata, satu kunci borgol, dua unit HP jenis Iphone 11, power bank merk Mofit milik korban Yusua, yang diambil pelaku dan satu unit HP Iphone 7 milik korban Nur Anisa, yang diambil pelaku.