PARBOABOA, Sumatera Utara - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) telah sita lima aset rumah toko (ruko) milik bos judi online A alias J di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (17/10/2022,) siang.
Penyitaan ini dilakukan sesuai aturan surat penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam tanggal 14 Oktober 2022.
Kepala Sub Bidang Pendidikan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Sumut, AKBP Herwansyah mengatakan, ruko tersebut merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisnis judi online.
"Ruko yang disita berjumlah lima bangunan bertingkat," kata Herwansyah.
Herwansyah menjelaskan bahwa penyitaan pertama dilakukan terhadap tiga aset bangunan yang sebelumnya disewakan menjadi toko swalayan. Kemudian dilanjutkan dengan dua aset lainnya berupa bangunan yang sebelumnya dijadikan showroom mobil.
Herwansyah memaparkan, harga dari lima ruko tingkat tiga yang disita itu mencapai Rp 20 miliar.
"Hari ini kegiatan (penyitaan) kita di dua lokasi dengan nilai Rp 20 miliar," jelasnya.
Meski demikian, Herwansyah mengungkap bahwa kegiatan ini merupakan penyitaan aset yang ketiga kalinya. Sebelumnya pada 23 September 2022, polisi telah menyita tujuh aset lainnya yang diperkirakan mencapai Rp 27,2 miliar di Kompleks Cemara Asri.
Penyiataan kemudian berlanjut pada lima aset lainnya yang berada di lokasi berbeda dengan nilai Rp 21,6 miliar. Dirincikan, total aset yang telah disita dari bos judi online terbesar di Sumut itu mencapai Rp 68 miliar.
Diprediksikan, penyitaan akan terus berlanjut karena masih banyaknya aset yang surat penetapannya belum keluar dari PN Lubuk Pakam.
"Kita masih menunggu keputusan PN Lubuk Pakam, nanti setelah keluar keputusan tersebut akan dilanjutkan penyitaan," tutur Herwansyah.