Polda Sumut Resmi Tahan 8 Tersangka Kerangkeng Manusia

8 Tersangka Kerangkeng Manusia (Liputan6)

PARBOABOA, Langkat - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumatera Utara resmi menahan 8 dari 9 tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranging-angin.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan delapan tersangka yang ditahan, yakni Dewa Peranging-angin (anak kandung dari Terbit), HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP. 

"Tadi malam penyidik, sudah melaksanakan penahanan terhadap 8 orang itu, di rutan Polda Sumut selama 20 hari ke depan," kata Panca, Jumat (8/4/2022).

Sementara satu tersangka lainnya yaitu Terbit Rencana sudah terlebih dahulu ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi yang menjeratnya.

Panca menerangkan, usai melakukan penahanan, pihak peyidik akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Selanjutnya akan dilakukan penuntutan untuk diadili di pengadilan.

"Ini artinya, tadi kita sudah penyidik dengan waktu sudah berjalan. Kita akan melaksanakan tepat waktu. Meskipun masih ada hal hal yang mungkin belum kita temukan, sebagaimana di sampaikan Komnas HAM, LPSK," terangnya.

Panca juga menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kompolnas, Komnas HAM, LPSK dan Kejati Sumut. Koordinasi diperlukan untuk melihat perkembangan kasus kerangkeng tersebut ditangani Polda Sumut.

"Tim penyidik kita di rapat tadi menyampaikan hasil progres penyelidikan sampai penyidikan terkait temuan kerangkeng di rumah TRP," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menetapkan Terbit Rencana Peranging-angin jadi tersangka kasus tersebut.

Terbit diduga menjadi orang yang paling bertanggungjawab atas beroperasinya dua kerangkeng manusia di rumah pribadinya, di Desa Raja Tengah, Kabupaten Langkat. Kerangkeng itu telah ada sejak 2012.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak memiliki tempat dan bertanggungjawab tempat tersebut, ditetapkan sebagai tersangka," terang Panca.

Panca mengatakan, Terbit dijerat dengan pasal berlapis melanggar Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 10 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

"Kemudian, Pasal 333 KHUPidana, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 170 KHUPidana diterapkan kepada TRP dan junto 55 ayat ke-1 dan ke-2 KHUPidana," jelasnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS