PARBOABOA, Jakarta – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil menangkap mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar yang diduga sebagai otak pencurian dan kekerasan (curas) di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada bulan Desember 2022 lalu.
Kapolda Jawa Timur Toni Harmanto mengatakan, SA ditangkap pada Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 03.00 WIB. Ia pun langsung dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita memastikan menangkap mantan SA dalam keterlibatan kasus pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Bapak Wali Kota Blitar," ungkap Harmanto kepada wartawan, Jumat.
Toni mengatakan, SA juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, pihaknya telah mengantongi fakta dan bukti-bukti keterlibatan Samanhudi dalam kasus ini.
"Kami tegaskan dengan fakta dan bukti-bukti, dan fakta hukum yang kami peroleh dan kami yakini sehingga kami memastikan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam pencurian dan kekerasan di rumah dinas," ujarnya.
Lebih lanjut, Harmanto mengatakan bahwa penangkapan tersangka Samanhudi Anwar dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap pelaku yang sebelumnya telah ditangkap oleh jajaran Polda Jawa Timur.
"Ini berdasarkan pemeriksaan intensif dari para pelaku yang sudah kita tangkap sebelumnya dan kita pastikan mereka bertemu, dan berkomunikasi di satu lapas, dan memberikan informasi keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan aksi itu," tandasnya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Totok Suharyanto menambahkan, SA yang pernah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen, karena kasus suap pada 2018 lalu merupakan informan kelima pelaku yang melakukan perampokan pada 12 Desember 2022 lalu.
Kata Totok, Samanhudi mengetahui profil kelima tersangka yang memang spesialis rampok. Pada Agustus 2020, mereka bertemu di satu Lapas Sragen, di situ SA membeberkan informasi hingga waktu yang pas untuk eksekusi.
"Diawali dari Agustus 2020 sampai dengan Februari 2021 saat tersangka yang kemarin kita tangkap lebih dulu itu sedang menjalani hukuman pidana di LP Jawa Tengah. Disitulah mereka ketemu, dan memberikan informasi, selanjutnya tersangka satu tim 5 orang itu melakukan tindak pidana Curas di bulan Desember 2022 kemarin," tambahnya.
Akibat perbuatannya, SA terancam Pasal 365 Juncto Pasal 66 KUHP terkait dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu dan kondisi lokasi.
Sebelumnya, aksi perampokan terjadi di rumah dinas Wali Kota Blitar di Jalan Sodanco Supriyadi, Kota Blitar, Jawa Timur, Senin (12/12/2022) pagi. Komplotan perampok bahkan menyekap Wali Kota Blitar Santoso, sang istri dan tiga anggota Satpol PP yang bertugas menjaga rumah.
Dalam aksinya, para pelaku membawa kabur uang tunai senilai Rp400 juta dan beberapa perhiasan milik istri wali kota, Feti Wulandari.
Editor: -