PARBOABOA, Pematangsiantar - Masyarakat di seluruh dunia pasti sangat sering mendengar berita pejabat pemerintah, ASN, atau pihak-pihak yang ditangkap karena melakukan korupsi. Korupsi sendiri merupakan tindakan yang dilakukan dengan menyalahgunakan kedudukan, jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Korupsi dapat merusak institusi demokrasi, memperlambat pembangunan ekonomi dan berkontribusi pada ketidakstabilan pemerintahan.
Di Indonesia sudah banyak pejabat yang harus berurusan hukum karena melakukan korupsi, seperti yang terbaru kasus korupsi yang dilakukan oleh Eks Menteri Sosial Juliari Buatubara. Juliara Batubara terbukti bersalah karena melakukan korupsi bansos Covid-19.
Untuk memerangi tindakan korupsi, setiap tanggal 9 Desember diperingati sebagai Hari Antikorupsi Sedunia (Harkordia). Peringatan ini merupakan bentuk penyadaran publik agar menjauhi tindakan korupsi.
Tahun ini Hari Anti Korupsi Sedunia 2021 mengusung tema “Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi." Melalui tema tersebut, diharapkan seluruh pihak bersama-sama memperkuat sinergi dan berkolaborasi, baik itu kementerian/lembaga, pemerintah daerah, sektor usaha, serta organisasi masyarakat, untuk memberantas korupsi melalui perannya masing-masing.
Pemeringkatan negara paling korupsi di dunia
Menurut data dari Indeks Persepsi Korupsi (CPI) pada 2020, Indonesia menduduki peringkat ke 102 negara dunia paling bersih dari kasus korupsi. Pemeringkatan negara paling korupsi di dunia ini membandingkan kasus korupsi di 180 negara di dunia.
Skala penilaian yang digunakan ialah 0 (sangat korup), hingga 100 (sangat bersih), dikutip CNNIndonesia.
Indonesia hanya berhasil mendapatkan skor 37 dan menduduki peringkat ke 102, yang menunjukkan bahwa di tanah air tingkat korupsi masih terbilang tinggi. Negara tetangga Indonesia, Thailand dan Vietnam meraih skor 36 dan sama-sama meraih peringkat ke 104.
Adapun negara paling korupsi diraih ole Somalia, Afrika Selatan, yang hanya mendapat skor 22 dari 100. Somalia kemudian dinobatkan sebagai peraih peringkat ke 179 negara terkorupsi.
Sedangkan Selandia Baru dan Denmark menjadi negara yang mendapatkan peringkat tertinggi dari data ini. Keduanya sama-sama menduduki peringkat satu dengan skor yang sama, yakni 88.
Selanjutnya, ada empat negara yang menduduki peringkat ketiga, yakni Finlandia, Swiss, Singapura, dan Swedia. Keempat negara sama-sama memiliki skor 85.