PARBOABOA, Jakarta – Komnas HAM telah selesai melakukan penyelidikan terkait kasus pembunuhan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kini, Komas HAM tengah menyusun laporan hasil penyelidikan tersebut.
"Bukan menyetop, tapi memang sudah selesai," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat dihubungi, Kamis (25/8).
Taufan mengatakan, laporan akhir itu nantinya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namum, dia belum dapat memastikan kapan laporan tersebut diserahkan karena masih menunggu jadwal dan harus berkoordinasi dengan Menko Polhukam Mahfud Md terlebih dahulu.
"Menunggu jadwal dari Istana. Kami masih koordinasikan dengan Pak Mahfud," ujarnya.
Taufan menilai, penanganan kasus tersebut oleh Polri sudah sesuai dengan jalur atau on the track. Maka dari itu, sudah saatnya untuk diakhiri.
"Ketika kita melihat ini on the track, maka sudah saatnya mengakhiri, tugas kami itu membuat laporan dan tinggal mengawasi saja proses penuntutan dan persidangan," ucapnya.
Taufan mengatakan, tugas utama Komnas HAM adalah mengawasi dan menyelidiki kasus pembunuhan terhadap Brigadir J untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran HAM. Dia menyatakan saat ini kasus tersebut sudah makin terang sehingga Komnas HAM akan menutup penyelidikan.
"Tugas kami kan yang pertama mengawasi dan melakukan penyelidikan pemantauan dan itu pendampingan. Jadi artinya kita mau proses penyidikan dan penyelidikan Polri yang di awal dicurigai dan terbukti banyak masalah itu, dalam langkah selanjutnya benar-benar on the track sesuai dengan prinsip fair trial," katanya.
"Prinsip fair trial itu prinsip hak asasi manusia supaya setiap orang bisa mendapatkan keadilan, keadilan bagian dari hak asasi," lanjutnya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Kemudian dua ajudan Sambo yakni Bharada E dan Bripka RR. Lalu, asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Eks Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo juga telah mengajukan surat pengunduran diri ke Mabes Polri. Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa dirinya belum memutuskan untuk menerima atau tidak surat pengunduran diri Sambo itu.