PARBOABOA, Tanjungbalai – Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Sumatra Utara (Sumut), berhasil menangkap tiga kurir narkoba jaringan internasional. Dua tersangka di antaranya merupakan pasangan suami istri yang baru saja menikah alias pengantin baru.
Kapolres Tanjungbalai Ahmad Yusuf Affandi mengatakan, dari para tersangka, pihaknya telah mengamankan narkotika jenis sabu seberat 3,9 kg. Ketiganya diduga bagian dari jaringan internasional Tanjungbalai-Malaysia.
"Untuk narkoba jenis sabu ini kita amankan ada tiga orang tersangka, mereka masih muda-muda. Peran mereka sebagai kurir narkoba dan setelah kami lakukan penelusuran sementara ini masuk jaringan internasional Tanjungbalai-Malaysia," kata ucap Ahmad, melansir Detik Sumut, Jumat (2/12/2022)
Dikatakan Ahmad, proses penangkapan dilakukan dengan cara under over buy atau petugas menyamar menjadi pembeli.
Pada Kamis (24/11) lalu, dua tersangka pengantin baru yakni Hendri Purba (23) bersama istrinya Kartika Damanik (22) berhasil diringkus usai dipancing keluar untuk bertransaksi di Jalan Sudirman Kota Tanhungbalai. Dari tang keduanya, polisi mengamankan sabu seberat 0,5 kg.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu tersangka lagi yakni Aluwi Panjaitan di kamar kostnya. Dari Alwi, polisi mendapatkan barang bukti sabu seberat 3,3 kg.
"Sehingga total barang bukti yang kita amankan itu narkoba jenis sabu dengan total 3,9 kilogram," kata dia.
Ahmad menjelaskan, para tersangka nekat menjadi kurir narkoba lantaran tergiur dengan upah yang ditawarkan.
"Ketiga tersangka ini sudah dua kali berperan mengantarkan narkoba ke pembeli di mana setiap transaksi penjualannya mereka mendapatkan upah mulai dari Rp 2,5 juta sampai Rp 6 juta," jelasnya.
"Mereka selama ini berkomunikasi melalui telepon dengan seseorang berinisial U. Dia warga Tanjungbalai tapi berdomisili di Malaysia," tambahnya
Ahmad pun menyebutkan, selain mengamankan tiga tersangka tersebut, pihaknya juga telah mengamankan dua pria lainnya, yakni Iskandar MUda (24) dan Agung (23) dengan barang bukti 35 butir pil ekstasi pada Jumat (25/11/2022) lalu.
Akibat aksinya, kelima tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup atau pidana mati.