PARBOABOA, Simalungun - Dalam persidangan yang diadakan di Pengadilan Negeri Simalungun pada Kamis (30/12), dipimpin oleh majelis hakim Mince Ginting, mengadili kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial RM.
Oleh Penuntut Hukum, Terdakwa RM dianggap telah melanggar Pasal 81 UU RI No.17/206 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23/2002: tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 (1) KUH Pidana.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa mengaku masih menyukai korban. Namun, korban mengaku telah memaafkan perbuatan RM dan memilih untuk berdamai bahkan keduanya berencana untuk menikah.
Tak hanya itu, dalam berjalannya persidangan terdakwa juga terlihat menagis karena sangat menyesali perbuatannya.
RM mengaku masih sangat mencintai korban yang kini telah menginjak usia 18 tahun. Peristiwa pemerkosaan ini terjadi ketika korban masih berusia 17 tahun.
Terdakwa membenarkan keterangan korban bahwa perbuatannya telah sering dilakukan bahkan sejak januari 2020.
Ia mengatakan, persetubuhan itu terjadi atas dasar saling suka dan RM berjanji akan menikahi korban. Namun karena hubungan mereka tidak di setujui oleh orangtua korban, terdakwa memilih untuk memutuskan hubungan dan meninggalkan korban.
Karena merasa keberatan, korban kemudian pelaporkan perbuatan RM kepada orangtuanya. Persidangan kasus ini akan dilanjutkan pada Rabu (7/1/2022).