PARBOABOA, Pematang Siantar - Dinas Perhubungan Pematang Siantar mencatat pendapatan asli daerah (PAD) dari kutipan restribusi parkir di kota ini pada 2022 mencapai Rp6,5 miliar.
Kepala Seksi (Kasi) Terminal Parkir dan Perlengkapan Jalan (Kasi TPPJ) Kota Pematang Siantar, Muhammad Sofiyan Harianja mengatakan, pencapaian pendapatan dari restribusi parkir sepanjang 2022 sebesar Rp6,5 miliar tersebut berasal dari kendaraan roda dua, empat dan lainnya.
Angka tersebut, lanjutnya, tidak mencapai target dari yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp17 miliar.
“Di 2022, Dishub tidak mencapai target yang diberikan Pemko. Kenaikan retribusi parkir ini begitu melonjak, dari 2021 hanya di target Rp8,5 miliar ini dinaikkan menjadi Rp17 miliar,” katanya kepada PARBOABOA, Rabu (22/02/2023).
Sofiyan mengatakan kesulitannya untuk mencapai target yang ditetapkan Pemko karena kenaikannya mencapai 100 persen.
“Berbagai upayah sudah kita buat untuk menambah pendapatan retrebusi parkir. Kita juga sudah beri pengawasan ketat di setiap lokasi parkir agar tidak ada kecurangan atau pungutan liar (pungli),” ucapnya
Sofiyan juga mengatakan Dishub akan membuat beberapa skema program untuk mendongkrak pendapatan dari retribusi parkir di 2023.
“Kita masih tahap membuat rencana program yang akan membantu kita untuk memenuhi target yang diberikan Pemko,” tutupnya.