Pemprov Sumut Melarang Penggunaan Mobil Dinas Saat Mudik

Ilustrasi mobil dinas (Tribun Medan)

PARBOABOA, Medan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) akan membuat kebijakan mengenai larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2022.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, faisal Arif Nasution mengatakan, kebijakan tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Pemptov Sumut sedang menunggu resmi atau wujud fisik surat edaran tersebut. Setelah itu akan melanjutkan pembuatan kebijakan terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik,” kata faisal, Selasa (19/4/2022).

Faisal mengatakan, pihaknya akan mengikuti aturan pusat termasuk larangan penggunaan kendaraan dinas. Ia juga menjelaskan bahwa nantinya surat edaran Pemprov itu akan diteruskan ke Pemerintah Kabupaten/Kota.

Sementara untuk pengawasan kebijakan akan diserahkan ke organisasi perangkat daerah (OPD). "OPD atau dinas-dinas yang mengetahui persis berapa mobil dinas yang dipakai dan digunakan siapa," ujarnya.

Selain itu, Faisal juga menjelaskan, Pemprov Sumut memberlakukan cuti bersama pada 29 April dan 4, 5, serta 6 Mei 2022. Sedangkan libur nasional Idul Fitri pada 1 dan 2 Mei 2022.

"Perubahan pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama sudah dikeluarkan Pemprov Sumut pada 18 April 2022," tukasnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS