PARBOABOA, Jakarta - Persoalan promosi minuman beralkohol gratis untuk pemilik nama Maria dan Muhammad yang dilakukan Holywings, membuat bar tersebut kehilangan izin usahanya di Kota DKI Jakarta.
Keputusan pencabutan izin usaha Holywings ini dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, setelah mendapat izin dari Gubernur Jakarta, Anies Baswedan.
"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, Senin (27/8).
Keputusan pencabutan izin Holywings ini juga diperkuat temuan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta (Disparekraf), dimana Holywings melakukan pelanggaran lain.
Pelanggaran tersebut ditemukan setelah dilakukan peninjauan oleh Disparekraf ke sejumlah outlet Holywings di Ibu Kota bersama Satpol PP DKI Jakarta dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM).
Hasilnya diketahui jika beberapa outlet Holywings di Ibu Kota belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.
Dugaan pelanggaran itu juga ditemukan dari hasil pemeriksaan perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).
"Ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata.
Andhika menjelaskan sertifikat standar KBLI 56301 merupakan klasifikasi yang harus dimiliki pengusaha bar yang menjual minuman beralkohol, non alkohol, dan makanan kecil di tempat usaha mereka.
Sementara itu, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, mengungkapkan jika Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221.
Pemilik surat izin ini, kata Elisabeth, hanya untuk pengusaha yang mengecer minuman beralkohol. Sertifikat tersebut juga tidak memperbolehkan pemilik usaha membolehkan pembelinya meminum alkohol di tempat.
Namun dalam transaksi yang dilakukan, pihak Holywings selama ini melayani pelanggan untuk minum di tempat.
"Hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.
Daftar Otlet Holywings yang Izin Usahanya Dicabut
Adapun 12 outlet Holywings yang dicabut izinnya yaitu:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
2. Holywings Kalideres,
3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu.