PARBOABOA, Pematang Siantar - Masyarakat Pematang Siantar mengapresiasi PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) Sumatra Utara yang mempermudah pengguna kereta api jarak jauh melakukan pemesanan tiket.
Mulai Sabtu (10/6/2023), PT KAI memperbolehkan pemesanan tiket kereta api jarak jauh sejak H-45 sebelum keberangkatan. Sebelumnya, PT KAI hanya memberlakukan pemesanan tiket di hari H keberangkatan.
"Bagus dong, itu pasti lebih memudahkan kita sebagai masyarakat dalam melakukan pemesanan tiket kereta. Seperti saya dan anak-anak saya yang telah melakukan pemesanan tiket kereta di H-7 keberangkatan dengan tujuan Medan," kata salah seorang warga Siantar Sitalasari, Maya Turnip (55), kepada PARBOABOA. Sabtu (10/06/2023).
Ia sebelumnya menyesalkan peraturan yang dibuat PT KAI, yang mengharuskan pemesanan di hari H keberangkatan untuk kereta api jarak jauh.
"Pernah dulu, peraturan dari PT KAI jika ingin melakukan perjalanan harus melakukan pemesanan tiket kereta api tepat di hari keberangkatan. Di situ ngenes kali sih. Apalagi rumah saya tidak begitu dekat dengan stasiun kereta api, alhasil kami ketinggalan kereta," jelasnya.
Hal yang sama juga disampaikan Asmina (22), warga Siantar Barat yang tengah berkuliah di Universitas Sumatra Utara (USU) yang sering melakukan perjalanan kereta api, pergi-pulang ke kampusnya di Medan. Menurutnya, peraturan yang sekarang cukup baik dan memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan.
"Apalagi anak kost seperti saya. Biasa saya melakukan pemesanan pas punya duit aja. Jadi pas berangkat tiket Kereta sudah aman," katanya sambil tertawa kecil.
Sementara itu, Manager Humas KAI Divre I Sumatra Utara, Anwar Solikhin membenarkan mulai Sabtu (10/06/203), masyarakat bisa memesan tiket kereta api jarak jauh mulai H-45 sebelum keberangkatan.
"Tiket kereta api bisa dipesan mulai H-45 sebelum hari keberangkatan. Kemudian mulai tanggal (01/07/2023) bisa melakukan, tiket kereta jarak jauh dapat dipesan mulai H-90 sebelum hari keberangkatan," katanya kepada PARBOABOA Jumat (09/06/2023).
Anwar menyebut, aturan ini berubah dari yang sebelumnya hanya dapat dipesan dalam jangka waktu H-30 sebelum hari keberangkatan kereta api.
"Dilakukan perpanjangan periode pemesanan tiket ini guna peningkatan pelayanan KAI dengan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanannya menggunakan kereta api," jelasnya.
Ia meminta pelanggan KAI agar memperhatikan kembali jadwal keberangkatan kereta api yang tertera pada tiket atau tiket elektronik, seiring pemberlakuan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) yang telah diberlakukan sejak 1 Juni 2023.
Adapun jadwal keberangkatan KA Pematang Siantar yakni jenis KA U78 Siantar Ekspres dengan tujuan Medan-Siantar berangkat pukul 12.05, tiba pukul 14.48 WIB sedangkan KA jenis U77 Siantar Ekspres (Siantar-Medan) berangkat pukul 06.40 WIB dan tiba pukul 09.42 WIB.
"KAI terus beradaptasi dengan keinginan dan kebutuhan pelanggan. Dengan adanya perpanjangan periode pemesanan tiket tersebut, Animo masyarakat bisa semakin tinggi menggunakan kereta api sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, dan sehat," tambahnya.