PARBOABOA, Pematang Siantar- Pemerintah Kota Pematang Siantar menandatangani perjanjian kerja sama optimalisasi tanah gedung eks Plaza Pantoan dengan PT. Inti Griya Prima Sakti dan PT Ramayana Lestari Sentosa. Pola kerjasama berupa pemanfaatan Bangun Guna Serah (BGS) yang berlokasi di Jalan Letjen S. Parman, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kamis (02/02/2023)
Perjanjian kerjasama tersebut berlangsung selama selama 19 tahun. Ini menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), serta hasil rapat dengar pendapat (RDP) Pemko dengan DPRD Kota Pematang Siantar, agar mereview surat perjanjian Pemko Pematang Siantar dengan PT Inti Griya Prima Sakti dan PT Ramayana Lestari Sentosa yang sebelumnya berlangsung selama 25 tahun, yakni tanggal 27 Januari 2004 dan berakhir pada tanggal 27 Januari 2029.
"Adendum perjanjian kerjasama ini diharapkan akan semakin meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pematang Siantar, sesuai dengan harga pasar saat ini," kata Walikota Pemko Pematang Siantar, Susanti Dewayani.
Dari perjanjian tersebut, Susanti mengatakan terjadi peningkatan kontribusi pendapatan yang signifikan. Dari yang sebelumnya untuk sisa delapan tahun hanya sebesar Rp462.112.320 menjadi Rp2.071.690.000. Hal ini dilakukan untuk mendukung penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pematang Siantar dalam memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI.
"Ada penambahan kontribusi yang cukup signifikan untuk Pemko Pematang Siantar," imbuhnya.
Susanti menambahkan perjanjian kerjasama ini cukup strategis, karena akan menjadi salah satu pemicu iklim investasi yang kondusif. Serta memicu ketertarikan investor-investor lainnya untuk berinvestasi di Kota Pematang Siantar
"Saya berharap kerjasama yang baik dengan PT Inti Griya Prima Sakti maupun dengan PT Ramayana Lestari Sentosa dapat tetap terjalin dengan baik," pungkasnya.