Peluang Cak Imin jadi Tersangka, Eks Penasihat KPK Singgung Pengaruh Istana

Cak Imin akan diperiksa KPK setelah tidak lama ditetapkan sebagai cawapres pendamping Anies Baswedan. (Foto: Instagram/@cakiminow)

PARBOABOA, Jakarta - Pemanggilan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mendapat sorotan dari mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua.

Dalam keterangannya di NasDem Tower, Selasa (5/9/2023), Ketua Majelis Syura Partai Masyumi itu menyinggung soal prosedur penetapan tersangka yang pernah disepakati antara DPR dan KPK.

Saat itu, Abdullah menjabat sebagai koordinator penyusunan SOP di lembaga antirasuah itu. Menurutnya, KPK dan DPR sepakat bahwa menghadapi pemilu, pileg, pilpres, seseorang yang masuk dalam radar KPK yang dipersyaratkan ditersangkakan, mesti ditunda.

Kesepakatan tersebut, kata Abdullah, untuk memastikan KPK sebagai lembaga hukum dan mencegah dijadikan alat politik kekuasaan.

Karena itu, Abdullah mengatakan, pemanggilan Cak Imin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), seharusnya diproses setelah pemilu dan pilpres.

Kendati pun prosedurnya demikian, Abdullah melihat adanya perbedaan terhadap KPK di eranya dan saat ini. Ia lantas menyinggung soal pengaruh Istana terhadap KPK.

Menurutnya, KPK saat ini semua milik Istana, sehingga semua masuk proses Istana. Misalnya, seperti yang dialami Cak Imin saat ini, KPK menurut Abdullah tidak bisa bicara apa-apa jika Cak Imin berada di kubu Istana.

Namun, ketika Cak Imin bergeser ke poros Anies Baswedan, lanjut Abdullah, mantan aktivis HMI itu berpotensi langsung dijadikan tersangka.

Abdullah kemudian mengingatkan agar PKS, NasDem dan PKB yang tergabung dalam partai Koalisi Perubahan agar lebih hati-hati menjaga kemungkinan itu terjadi.

Melihat Jejak Kasus 

Kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terjadi pada 2012 lalu dan Cak Imin menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan.

Kasus dugaan korupsi yang disinyalir merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah itu dilakukan dengan modus penggelembungan harga.

Harga paket proyek senilai Rp 20 miliar yang dikelola di bawah Direktrorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta).

Pada amis (24/8/2023) lalu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, pengadaan sistem proteksi TKI tersebut terdiri dari pengadaan software, komputer, dan sebagainya. 

Namun, menurut Alex, dari sejumlah item yang ada, hanya komputer yang bisa digunakan, sementara sistem untuk mengawasi para TKI tidak bisa digunakan.

Hal ini menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), yang kemudian diusut oleh KPK dan tiga tersangka berhasil dijerat.

Tiga tersangka tersebut di antaranya, sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Reyna Usman; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia.

Reyna Usman diketahui sempat menjabat sebagai Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja ketika Cak Imin menjabat sebagai Mennakertrans.

Tak hanya itu, Reyna juga disebut sebagai anak buah Cak Imin di PKB. Selain pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPW Bali, ia sempat mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI dari dapil Gorontalo.

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Sejumlah tempat juga sudah digeledah, salah satunya di kantor Kemnaker, yang terletak di Jalan Gatot Subroto No. 51, Jakarta Selatan.


 

Editor: Andy Tandang
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS