PARBOABOA, Jakarta - Kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 50 persen untuk Aparatur Sipil Negara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) ternyata tidak berdampak pada pelayanan masyarakat.
Menurut Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Haryanto, pelayanan kepada masyarakat tetap dilaksanakan dengan maksimal, meski ASN WFH 50 persen.
Apalagi, kata dia, beberapa layanan saat ini bisa diakses secara digital, salah satunya melalui laman dan aplikasi Akses Langsung Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat dan Akurat (Alpukat) Betawi.
"Digital ada, Alpukat Betawi itu,” jelasnya saat ditemui PARBOABOA, Rabu (23/08/2023).
Diketahui, kebijakan ASN WFH 50 persen menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengurangi polusi udara yang saat ini dalam kondisi yang sangat tidak sehat.
Haryanto mengatakan, selain digital, beberapa pelayanan juga masih dilayani secara tatap muka atau offline meski ASN yang ada di kantor tersisa 50 persen. Pelayanan tatap muka itu misalnya pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) karena terbatasnya blangko.
"Kalau pembuatan KTP kan kami keterbatasan blangko ya, jadi di Alpukat itu sistemnya di-lock. Silahkan masyarakat ke kelurahan atau sudin (suku dinas) terkait, karena memang kami tergantung dari ketersediaan blangko tersebut," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Pendaftaran Penduduk di Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Timur, Selvi, mengaku pelayanan tetap berjalan seperti biasa dan semaksimal mungkin, meski ASN WFH 50 persen.
Menurutnya, beberapa pelayanan dari Pemerintah Kota Jakarta Timur sudah bisa diakses secara digital.
“Ada beberapa yang bisa dilakukan dengan digital seperti, pembuatan akta anak yang baru lahir, kemudian perubahan KK (Kartu Keluarga) atau surat pindah itu bisa melalui Alpukat,” jelasnya saat ditemui PARBOABOA di ruang kerjanya.
Selvi juga mengaku untuk pembuatan KTP masih belum bisa diakses melalui aplikasi Alpukat Betawi karena keterbatasan blangko.
Oleh sebab itu, masyarakat masih harus datang ke kantor kelurahan atau suku dinas terkait.
"Sementara perubahan nama KTP sudah bisa diakses melalui Alpukat Betawi tanpa harus datang ke kantor," katanya.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah mengingatkan agar Pemprov DKI mengoptimalkan pelayanan masyarakat berbasis digital, selama penerapan kebijakan ASN WFH 50 persen.
"Penggunaan layanan sistem digital harus dioptimalkan," katanya.
Sebelumnya, Pemprov DKI memberlakukan ASN WFH 50 persen mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023. Kebijakan tersebut sebagai upaya Pemprov DKI mengendalikan pencemaran udara di wilayah Jabodetabek.
Kebijakan itu juga dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek.
Mengutip laman IQAir, indeks kualitas udara di Jakarta pada Rabu (23/8/2023), sekitar pukul 11.00 WIB berada di angka 157 atau masuk kategori tidak sehat. Angka tersebut menempatkan Jakarta sebagai kota dengan polusi udara terburuk nomor 4 di dunia.