PARBOABOA, Pematangsiantar - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil menangkap pelaku pembunuhan David Siallagan (22), Mahasiswa asal Kota Pematangsiantar.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto mengatakan, pelaku YF berhasil ditangkap kurang lebih 36 jam di Kawasan Babarsari, Yogyakarta yang selanjutnya dibawa ke Polda DIY dan dilakukan pemeriksaan.
Saat menggelar konfrensi pers di Polda DIY, YF tampak berdiri di belakang Kabid Humas Polda DIY, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Ade Ary Syam Indradi dengan mengenakan seragam tahanan berwarna orange dan wajah yang ditutupi dengan sebo warna hitam.
Dalam keterangannya, Yuliyanto sempat mengucapkan rasa bela sungkawa mendalam atas peristiwa yang menimpa putra dari mantan Ketua PWI Siantar, Timbul P Siallagan.
Tak hanya itu, Yuliyanto juga memanjatkan doa agar korban diterima di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa.
“Pertama-tama, kami ingin menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya untuk kedua almarhum. Semoga diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa,” kata Yuliyanto, Selasa (10/5/22).
Ia mengaku bahwa sebenarnya kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Namun, Polda DIY ingin menjelaskan secara detail terkait kronologis pembunuhan David Siallagan dan rekannya TIP (29) asal Bangka Belitung.
“Pelaku diamankan di Babarsari, kemudian dibawa ke Polda DIY dan dilakukan pemeriksaan. Kami perlu segera harus menyampaikan kepada teman-teman media dan juga keluarga korban. Dalam waktu 36 jam Polda DIY berhasil mengamankan pelaku,” katanya.
Hal yang senada pun disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Menurutnya, pembunuhan itu bermula saat kelompok korban dan kelompok pelaku berpapasan di perempatan Selokan, Mataram sekira pukul 00.00 WIB, Sabtu (7/5/2022) jelang dini hari.
“Kelompok korban total ada enam orang menggunakan kendaraan roda dua datang dari arah Barat bertemu sekira dua sampai lima orang kelompok pelaku di Selokan, Mataram,” kata Ade.
Saat itu, kedua kelompok tersebut tidak ada yang mau mengalah sehingga terjadi cekcok diantara mereka.
“Kelompok korban ingin menuju arah Timur, sementara pelaku ke Utara,” sebutnya.
Cekcok pun berlanjut hingga berujung perkelahian.
“Terjadi percekcokan, kemudian korban ditusuk oleh pelaku YF,” jelasnya.
Akibatnya, David mengalami empat luka tusukan yang diantaranya dua di bagian punggung dan dua di dada kiri.
“Saudara DS (David Siallagan) meninggal dunia. Rekan korban TIP juga mengalami tiga luka tusuk dan meninggal dunia),” terang Ade.
Tim Jatanras Polda DIY yang mendapat informasi akan kejadian tersebut langsung melakukan olah TKP dan mengetahui identitas pelaku. Selanjutnya petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Babarsari, Yogyakarta.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara, dan subsidair Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman tujuh tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah emosi dalam menyelesaikan permasalahan,” katanya.
Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, apabila menemukan kejadian atau peristiwa tindak pidana, agar segera melapor ke kantor polisi terdekat. Atau bisa menghubungi layanan Call Centre 110. Bagi warga yang melapor, Ade menjamin kerahasiaan identitasnya.
Editor: -