PARBOABOA, Simalungun - Muhammad Hansen mantan karyawan PT Mitra Agung Sawita Sejati (MASS) Bandar Tinggi menempuh jalur peradilan karena dia dipecat setelah 18 tahun bekerja. Laporannya sudah masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan belum menemui titik terang.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kabupaten Simalungun Riando Parlindungan Purba mengatakan, saat ini status Disnaker masih menunggu kesepakatan kedua belah pihak atas polemik pemutusan hubungan kerja (Resign) antara pengusaha PT MASS dengan karyawan atas nama Muhammad Hansen. Mediasi sudah dilakukan namun tidak tercapai kesepakatan.
"PT MASS masih tidak ada kesepakatan pada saat mediasi makanya kita keluarkan anjuran,” kata Riando Parlindungan Purba kepada Parboaboa lewat telepon, Jumat (10/02/2023).
Riando menjelaskan, tahapan penyelesaian sengketa karyawan dengan perusahaan sudah melewati tahap yang berlaku Undang-undang Nomor 2/2004, namun masing-masing pihak teguh pada pendiriannya. Anjuran yang terlampir diterbitkan dalam surat bernomor 560/117/23.4/2023 pada 24 Januari 2023 sehubungan dengan mediasi perselisihan hubungan industrial.
"Surat anjuran ini pun diperpanjang kembali dalam musyawarah surat tertulis," ucapnya.
Riando mengatakan, setelah 10 hari dikeluarkan anjuran dan tidak memberikan jawaban, artinya bisa menempuh jalur yang lebih tinggi yakni pengadilan.
"Kami berharap anjuran yang diberikan pihak Disnaker akan di sepakati sehingga menghasilkan persetujuan bersama antar pihak," katanya.
Riando merinci, alasan Muhammad Hansen menempuh jalur peradilan karena dia sudah bekerja di perusahaan PT MASS selama 18 tahun. Pada 30 November 2022 oleh perusahaan meminta dia mengundurkan diri secara tertulis karena suasana kerja yang tidak kondusif.
Riando melanjutkan, pada Desember 2022, tidak ada kepastian dari perusahaan terkait penyelesaian hak-hak karyawan. "Jadi kesepakatan tidak ada titik temu sampai saat ini," jelasnya.