PARBOABOA, Medan - Pedagang bendera musiman di Kota Medan, Sumatra Utara mengeluhkan penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Mereka juga meminta Wali Kota Medan, Bobby Nasution memberi mereka ruang untuk berjualan hingga perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 2023.
Salah seorang pedagang bendera musiman, Taufiq (28) mengaku, pascapemindahan lokasi berjualan dari jalan protokol di Kota Medan, pendapatannya mengalami penurunan.
"Semenjak itu (penertiban dan dipindahkan) jadi agak sepi, karena agak masuk ke dalam. Jadi hanya orang yang mau beli saja yang datang, kalau sebelumnya (di tepi jalan protokol), rame pengendara beli," katanya kepada PARBOABOA, Kamis (10/8/2023).
Ia lantas meminta agar Pemerintah Kota Medan agar memberi ruang bagi pedagang bendera musiman yang juga pelaku UMKM ini berjualan di pinggir jalan protokol. Apalagi mereka bukan pedagang permanen yang mendirikan lapak dagangan.
"Kami pedagang UMKM juga, pedagang musiman yang jualan cuma saat 17 an (17 Agustus), jadi kasih lah kami ruang, karena kami cuma sementara, cuma sebulan di sini," pintanya.
"Kalau orang tak boleh jualan bendera, sama juga menghentikan UMKM, bukan menggalakkan UMKM namanya," tambah Taufiq.
Ia juga mengakui ada surat imbauan untuk memindahkan jualan benderanya dari Sat Pol PP Kota Medan, sebelum dilakukan penertiban.
Alasan lain penertiban penjualan bendera, lanjut Taufiq, karena adanya penilaian penghargaan Adipura untuk beberapa kawasan di jalan protokol yang ada di Kota medan.
"Kita dapat surat dari kelurahan tidak boleh jualan di trotoar. Alasannya ada penilaian Adipura. Kami mundur ke belakang, Satpol PP yang masuk bukan Lurah lagi," katanya.
Selain itu, Taufiq menilai, Pemerintah Kota Medan tidak perlu menurunkan pasukan Satpol PP untuk menertibkan pedagang musiman seperti dirinya. Menurutnya, cukup camat atau lurah yang menyambangi mereka dan berdialog.
"Kenapa harus pamong praja yang turun, kenapa tidak camat atau perwakilan lurah di sini yang turun," kesalnya.
Ia berharap Pemerintah Kota Medan bisa memberikan mereka ruang sementara untuk berdagang guna membantu perekonomian keluarga.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra mengatakan, pedagang bendera itu bukan digusur, melainkan ditertibkan ke tempat yang lebih baik dan tidak melanggar aturan.
"Itu bukan tidak boleh berjualan, tapi jangan lah tempatnya di jalan protokol, tidak elok. Mereka dipindahkan jangan di situ," katanya
Selain untuk penghargaan Adipura, penertiban dilakukan guna menghindari pedagang lainnya berjualan di jalan protokol.
"Kalau di Jalan Gatot Subroto Tomang Elok oke lah, kalau di jalan protokol ikut nanti (pedagang) yang lain," pungkas Rakhmat.