Diduga Menistakan Islam, Partai Ummat Medan Laporkan Pengacara Kamaruddin ke Polda Sumut

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Ummat Kota Medan melaporkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak terkait dugaan tindak pidana penistaan agama ke Polda Sumut. (Foto: PARBOABOA/Ilham Pradilla)

PARBOABOA, Medan - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Ummat Kota Medan melaporkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak terkait dugaan tindak pidana penistaan agama ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara, Rabu (26/7/2023).

Laporan tersebut terkait pernyataan Kamarudin Simanjuntak dalam unggahan video di Youtube yang menanggapi polemik Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.  

"Alhamdulilah sudah diterima Polda berkenaan dengan statemen Kamaruddin Simanjuntak SH. Kita laporkan yang bersangkutan, patut diduga melakukan tindakan penistaan, penodaan agama Islam," kata Persada, Ketua DPD Partai Ummat Kota Medan.

Laporan tersebut diterima dengan nomor: STPLB879V82023/SPKT/Polda Sumut.

Persada mengatakan, laporan tersebut bermula saat ia melihat unggahan di sebuah akun Youtube.

Dalam video tersebut, kata Persada, Kamaruddin Simanjuntak disebut melakukan penistaan agama. Ia lantas menirukan pernyataan Kamaruddin yang diunggah dalam video di Youtube tersebut.

"Nah semua itu mengatakan Panji Gumilang itu harus dihukum, oh kenapa harus dihukum? Begitu pertanyaan saya. Karena menyatakan bahwa Al-Quran itu adalah perkataan manusia, memangnya kalau perkataan manusia kenapa? Emangnya kau pernah lihat Tuhan berbicara atau Elohim berbicara?" katanya menirukan perkataan Kamaruddin Simanjuntak.

"Ini yang kita ambil poinnya bahwa inti perkataan terlapor (Kamaruddin, red) mengatakan bahwa Al-Quran merupakan perkataan manusia," imbuh Persada.

Berdasarkan pernyataan tersebut, Persada lantas melaporkan Kamaruddin dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Pasal 28 ayat 2 di UU ITE," katanya.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS