Tolak Penundaan Pemilu 2024, Partai Buruh Sumut Ancam Gelar Aksi Besar-besaran

Partai Buruh Sumut mengecam keras penundaan Pemilu 2024 yang diputuskan PN Jakarta Pusat. (Dok Partai Buruh Sumut)

PARBOABOA, Medan- Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menunda Pemilu 2024 menimbulkan kecaman dari berbagai kalangan.

Salah satunya kecaman yang datang dari Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Mereka menilai putusan Hakim PN Jakarta Pusat ini telah melanggar konstitusi dan harus diusut tuntas.

"Menolak tegas putusan ngawur PN Jakpus, kami curiga ini jalan masuk pihak- pihak yang memang menebar isu penundaan Pemilu yang ditolak rakyat Indonesia," kata Ketua Exco Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara, Willy Agus Utomo kepada Parboaboa, Jumat (03/03/2023).

Ia mengaku sangat curiga dengan putusan PN Jakarta Pusat ini. Willy menduga ada aktor intelektual dibalik putusan ini.

"Siapa aktor yang menyuruh PN Jakpus memutuskan demikian? Kepentingan siapa di balik putusan ini?” ucapnya.

“Partai Buruh akan melawan keputusan penundaan Pemilu," sambungnya.

Lebih lanjut Willy mengatakan, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan tidak boleh ada perpanjangan masa jabatan presiden.

“Kok keputusan PN Jakpus bertentangan dengan MK, Ini sama saja dengan memperpanjan masa jabatan Presiden," ungkapnya.

Menyikapi putusan tersebut, Willy mengatakan Partai Buruh selain mempersiapkan aksi besar-besaran, pihaknya juga akan mengkampanyekan permasalahan ini di media sosial dengan tagar #SavePemilu #AksiBesarBesaran.

"Kita bongkar dalang intelektual gerakan Penundaan Pemilu, pemilu tidak boleh ditunda itu justru melanggar konstitusi," pungkasnya.

Diketahui, PN Jakarta Pusat memutuskan untuk melakukan penundaan Pemilu 2024, setelah mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Partai Prima.

Majelis hakim PN Jakpus memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima yang dilayangkan pada 8 Desember 2022 yang teregister dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.

Putusan tersebut menyatakan bahwa Partai Prima dirugikan dalam proses verifikasi administrasi KPU dan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan putusan PN Jakpus, KPU diperintahkan untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Editor: Betty Herlina
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS