PARBOABOA, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran partai politik di ajang Pemilu 2024 pada Agustus 2022 mendatang. Pendaftaran tersebut nantinya bakal menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Sipol merupakan seperangkat sistem informasi berbasis website untuk melayani informasi bagi partai dan calon peserta pemilu mempersiapkan pendaftaran. Sipol akan memudahkan partai politik pula dalam melengkapi data, selain juga membuat proses pendaftaran partai politik peserta pemilu lebih efisien.
Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan bahwa secara regulasi partai politik juga diperbolehkan untuk mendaftar manual untuk ikut serta dalam Pemilu 2024.
Toto Haryono selaku Komisioner Bidang Hukum dan Penyelesaian sengketa Bawaslu RI menyebutkan bahwa Sipol adalah tempat partai politik melengkapi data-data syarat pendaftaran dan verifikasi, hanyalah alat bantu.
Ia menilai, tidak menutup kemungkinan masih ada sejumlah partai politik, khususnya yang masih baru dan kecil, kesulitan mengakses sipol dan melengkapi data secara daring karena keterbatasan masing-masing.
Selain itu, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, KPU tak menyertakan istilah "wajib" dalam hal penggunaan Sipol.
"Ini kan alat bantu. Silakan berkasnya dibawa ke KPU, untuk diverifikasi, tidak boleh terbengkalai hanya karena enggak melek teknologi, karena barangkali dari sisi teknologi enggak sampai," ujar Toto di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Kamis (28/7)
"Berikan secara manual, itu hak konstitusi mereka. Kita memastikan tidak ada hak konstitusi mereka yang dilanggar," lanjutnya.