PARBOABOA, Medan - Pangkalan LPG subsidi 3 kilogram yang digerebek Polda Sumatra Utara, Kamis (28/7/2023) diduga terafiliasi dengan Pusat Koperasi Kartika 'A' Kodam l/Bukit Barisan. Sebelumnya, pangkalan tersebut diduga melakukan pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke LPG non-subsidi, berbagai ukuran.
Hal tersebut terungkap dari plang nama yang dipasang pemilik Pangkalan Nopandi yang berlokasi di Jalan Sei Kapuas, Gang Bunga, Nomor 22, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
"Pangkalan LPG 3 Kg, Agen nama PUSKOP KARTIKA "A" BUKIT BARISAN, nama pangkalan Nopandi, harga jual Rp16.000 per tabung,” isi informasi dari plang milik Pangkalan Nopandi yang juga berlogo Pertamina dan Hiswana Migas.
Namun, saat dikonfirmasi terkait keterlibatan Puskop Kartika A Bukit Barisan, Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Teddy John Sahala Marbun mengaku belum mengetahui lebih jauh. Terutama peran koperasi tersebut dalam kegiatan pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram.
"Belum tau. Ini kita hanya catat Pangkalan Nopandi," ucapnya.
Teddy juga mengaku sementara ini belum ada aparatur negara yang terlibat dalam kegiatan pengoplosan LPG bersubsidi ini. Ia menyatakan akan menginformasikan perkembangan lebih lanjut jika adanya keterlibatan aparat dalam kasus ini.
"Sementara ini belum ada, kalau ada disampaikan," kata dia.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Lurah Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Ruslan Isra Pulungan mengaku tidak tahu menahu terkait adanya agen Puskop Kartika "A" Bukit Barisan di wilayah kerjanya.
"Saya tak tahu soal itu (Puskop Kartika "A" Bukit Barisan). Tentang izin Puskop itu juga tidak pernah pulak kita tanyakan kenapa puskop. Bapak itu (pemilik pangkalan) setau saya pedagang sipil," jelasnya.
Ruslan menambahkan, pemilik pangkalan sehari-harinya merupakan pedagang biasa. Ia biasa berjualan kelapa parut di sekitar Babura.
"Beliau ini jual kelapa parut, kelapa sekalian jualan gas. Itu aktivitas yang kita ketahui, karena pindahan dari Selayang. Itu papannya dari selayang untuk izin usahanya," jelasnya.
Ruslan mengaku pemilik pangkalan LPG telah berjualan sejak sebelum ia menjabat sebagai lurah di kawasan tersebut.
"Jadi udah lama, saya belum tugas di sini, beliau di Sungai Batang sudah berjualan kelapa dan gas," pungkasnya.
Diketahui, Pemilik pangkalan LPG Novandi berinisial BSS yang diduga mengoplos tabung gas bersubsidi ke tabung gas non-subsidi melarikan diri, usai digerebek Polda Sumatra Utara.
"Pemiliknya melarikan diri inisial BSS," kata Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun, Jumat (28/7/2028).
Saat ini Polda Sumut tengah melakukan pengejaran terhadap pemilik pangkalan yang melarikan diri tersebut.
"Kita melakukan pencarian kemudian akan segera ditangkap secepatnya," ungkapnya.
Polda Sumut menyatakan, pemilik pangkalan melakukan dugaan pengoplosan sejak 6 bulan lalu. Kegiatan pengoplosan LPG tersebut yaitu memindahkan isi LPG dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan tabung 50 kilogram non-subsidi.
Polisi juga menangkap 3 orang karyawan yang bekerja di Pangkalan LPG tersebut.
Pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah, Pasal 55 Angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.