Oknum Polisi yang Perkosa dan Bunuh 2 Wanita Dihukum Mati

Aipda Roni Saputra menjadi tersangka kasus pembunuhan dua wanita (tribun medan/ho)

PARBOABOA, Medan - Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara (Sumut), menolak banding terdakwa pemerkosaan dan pembunuhan terhadap dua wanita di Medan pada Kamis (22/2/2021) lalu. Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan, untuk hukuman mati kepada terdakwa.

Terdakwa yang merupakan anggota Polres Pelabuhan Belawan, Aipda Roni Syahputra dinyatakan terbukti merencanakan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap dua wanita sekaligus yakni Riska Pitria dan Aprila Cinta.

Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim banding yang diketuai oleh Wayan Karya dibantu dua anggota majelis hakim banding lainnya yakni Henry Tarigan dan Krosbin Lumban Gaol. Putusan Nomor 1977/Pid/2021/PT MDN dibacakan pada Kamis (30/12/2021).

"Mengadili, menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 11 Oktober 2021 Nomor 1554/Pid.B/2021/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut," ucap Wayan Medan dalam putusan yang dimuat di situs PT Medan hari ini.

Dibalik itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah yang menangani perkara tersebut mengaku telah menerima informasi terkait putusan banding terdakwa. Namun, Aisyah mengatakan pihaknya belum menerima salinan akan keputusan itu.

"Kami belum terima putusannya, namun berdasarkan informasi dari SIPP, putusan itu menguatkan putusan PN Medan," ucap Aisyah,

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS