Obstruction of Justice Brigadir J, Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda 10 Juta

Ilustrasi - Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/01/2023) menuntut mantan Kepala Datasemen (Kaden) B Biro Paminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin satu tahun penjara dengan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan merusak barang bukti elektronik. (Foto: kpk.go.id)

PARBOABOA, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Datasemen (Kaden) B Biro Paminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

JPU menilai Arif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan merusak barang bukti elektronik.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan," kata JPU saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/01/2023).

"Denda sebesar 10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," imbuhnya.

Dalam kasus yang menjeratnya ini, Arif dinyatakan telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam menyusun putusan tersebut, jaksa penuntut umum mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Adapun pertimbangan JPU yang memberatkan untuk Arif Rachman Arifin adalah membuat file rekaman yang memperlihatkan Yosua masih hidup agar dihapus dan dirusak, sehingga tidak bisa berfungsi lagi.

Kemudian, Arif dianggap mengetahui betul bukti CCTV yang berkaitan dengan pembunuhan Yosua bisa mengungkap kasus pidana yang terjadi dengan menyerahkan kepada penyidik.

Selain itu, Arif juga dianggap melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana dan perbuatannya tidak didukung surat perintah yang sah.

Sedangkan untuk hal yang meringankan dalam tuntutan JPU kepada Arif adalah mengakui perbuatannya, menyesali, masih muda, dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya.

Arif diproses hukum karena dinilai dengan sengaja mematahkan barang bukti laptop menjadi beberapa bagian sehingga tidak dapat bekerja lagi sebagaimana mestinya.

Selain itu, Arif disebut juga sudah mengetahui apabila temuan dari rekaman CCTV menunjukkan Yosua masih hidup pada saat Sambo tiba di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan pembunuhan berencana Yosua.

Namun, dalam proses persidangan Arif mengaku mematahkan laptop milik Baiquni Wibowo yang berisi salinan rekaman CCTV itu karena merasa di bawah tekanan Ferdy Sambo.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS