PARBOABOA, Tanjungbalai – Polisi Kota Tanjungbalai berhasil kelabui dan mengamankan seorang pemuda penjual narkoba.
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus pemuda berinisial RPT (19), warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai atas kasus jual beli narkoba jenis sabu, Jumat, (05/08).
Pelaku ditangkap pada pukul 00.30 WIB, di Jalan Taqwa, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai setelah anggota kepolisian melakukan Under Cover Buy atau menyamar sebagai pembeli.
Penangkapan tersebut dilakukan karena adanya laporan masyarakat sekitar yang resah dengan aktifitas jual beli narkoba.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM, melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai Iptu Reynold Silalahi mengatakan setelah mendapat laporan, petugas kepolisian gerak cepat turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan.
"Kita menindaklanjuti laporan masyarakat dengan mengirim petugas untuk melakukan penyelidikan dan memancing tersangka untuk bertransaksi. Petugas akhirnya berhasil memancing pelaku dan melakukan under cover buy (pembelian dalam penyamaran) hingga pelaku bisa tertangkap tangan," kata AKBP Ahmad Yusuf, Selasa, (9/8).
Ahmad menjelaskan, petugas yang menyamar memesan 2 gram sabu seharga Rp1,2 juta dengan kesepakatan transaksi dilakukan di Jalan Taqwa dan tersangka menyanggupinya.
"Dari tangan tersangka RPT, petugas menyita satu bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,15 gram," jelasnya.
Timnya juga menginterogasi pelaku terkait pemasok barang tersebut dan ternyata didapat dari seorang kenalannya yang berinisial Z. Setelah itu, pihak kepolisian melakukan penggeledahan ke tempat tinggal RPT.
“Tim selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap rumah Ronal yang berada di Jalan Jend Ahmad Yani No.1 Lingkungan I Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjung Balai Selatan dengan didampingi Kepala Lingkungan setempat dan dari hasil penggeledahan di rumah tersebut ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu berat kotor 66,9 gram, dua buah timbangan elektrik, dua bal plastik kosong klip transparan dan dua buah pipet sekop serta barang bukti lainnya,” tambahnya.
Saat ini seluruh barang bukti sudah diamankan di mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara tersangka dikenakan hukuman pasal 114 ayat 2 tahun 2009, tentang Narkotika.