PARBOABOA, Jakarta - Nicholas Sean, Putra Basuki Tjahaja Purnama (AHOK) melaporkan Selebgram Ayu Thalia atas dugaan pencemaran nama baik.
Sebelumnya Ayu melaporkan Sean karena melakukan tindakan
penganiayaan.
Dalam laporan polisi yang dibuat oleh Ayu pada Jumat
(27/8), Ayu mengungkapkan didorong oleh Sean dari mobil hingga terjatuh.
Peristiwa itu terjadi di showroom mobil milik Ayu pada Jumat (27/8).
Namun Nicholas Sean membantah telah menganiaya Ayu Thalia.
Melalui pengacaranya Ahmad Ramzy mengatakan bahwa Ayu Thalia yang ke luar
sendiri dan menjatuhan dirinya dari mobil.
"Sudah bikin laporan di Polres, pencemaran nama baik
dan fitnah atas laporan polisi yang dibuat sama Ayu Thalia, Pasal 310 dan pasal
311 KUHP," kata kuasa hukum Sean, Ahmad Ramzy saat dikonfirmasi, Rabu
(1/9/2021).
Ramzy menyebutkan sudah menyerahkan sepenuhnya kasus
tersebut ke kepolisian.
"Kita ikuti proses hukum aja, kita hadapi laporan
polisi yang dibuat pihak sana kita hadapi agar masalahnya jadi terang bahwa
semua itu tidak benar Nico (Sean), tidak pernah melakukan penganiayaan atau
mendorong," tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh
Arif Darmawan mengatakan, proses penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang
dilakukan oleh Nicholas Sean Purnama, di Kepolisian Sektor Penjaringan, Jakarta
Utara masih berlanjut.
"Semua masih kami proses sesuai dengan prosedur. Baik laporan yang ada di Polsek Penjaringan maupun yang ada di Polres Metro Jakarta Utara, semuanya akan kami proses sesuai dengan prosedur," ujar Guruh.