PARBOABOA, Medan - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Hari Raya Imlek 2023 kepada seorang narapidana warga negara Malaysia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan.
Kepala Sub bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Bambang Suhendra mengatakan, narapidana yang diberikan remisi khusus Imlek bernama Yeap Bee Lun Bin Yeap Cho Acoi, warga negara Malaysia dan mendapat potongan tahanan selama satu bulan.
"Jumlah narapidana yang mendapat remisi khusus Hari Raya Imlek Tahun 2023 satu orang," kata Bambang kepada wartawan, Senin (23/01/2023).
Ia menjelaskan napi beragama Konghucu tersebut mendapatkan remisi khusus sebagian potongan masa hukuman selama satu bulan. Sedangkan untuk napi yang mendapat remisi khusus seluruhnya jumlahnya nihil.
Bambang menyebut, syarat-syarat narapidana yang berhak memperoleh remisi khusus Hari Raya Imlek Tahun 2023 di antaranya berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya enam bulan.
"Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 15 Mei 2023," ungkap Bambang.
Bambang menjelaskan kembali, untuk tindak pidana terkait dengan Peraturan Pemerintah 99/ 2012 pasal 34 A tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
Untuk tindak pidana terkait PP 28/2006 pasal 34 ayat (3) tetap harus menajalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
Bambang menjelaskan, jumlah penghuni Lapas/Rutan se- Sumatra Utara hingga 20 Januari 2023 berjumlah 33.122 orang.
Ia merincikan, narapidana pria sebanyak 24.886 orang, narapidana wanita sebanyak 1.124 orang. Kemudian tahanan pria sebanyak 6.814 orang dan tahanan wanita sebanyak 298 orang.