PARBOABOA, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim meluncurkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
Permendikbudristek ini merupakan aturan terbaru dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Peraturan tersebut menggantikan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang regulasi pertama yang mengatur PPKSP.
Peluncuran dilakukan oleh Nadiem di Plaza Insan Berprestasi, Kemendikbudristek, Jakarta dalam agenda “Peluncuran Merdeka Belajar Episode 25” pada Selasa, (08/8/2023).
Dilansir dari laman Kemendikbudristek, fokus terbesar dari Permendikbudristek itu yakni, implementasi yang efektif, menggunakan data, serta melibatkan berbagai pihak.
Di mana, Permendikbudristek PPKSP tersebut disahkan sebagai payung hukum bagi seluruh satuan pendidikan.
Tujuannya adalah untuk mencegah maupun menangani berbagai kasus kekerasan di satuan pendidikan dengan cara menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif, berkebinekaan serta aman bagi seluruh murid dan tenaga pendidik.
Enam Bentuk Kekerasan
Terdapat enam bentuk kekerasan yang didefinisikan dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 ini.
Keenamnya yaitu, kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan (bullying), kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan di dalamnya.
Menurut Kemendibudristek, ke-6 bentuk kekerasan itu dapat dilakukan secara fisik, verbal, non-verbal, maupun melalui media sosial.
Nadiem menuturkan, aturan terbaru PPKSP akan membantu satuan pendidikan dalam menangani berbagai kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan
Peraturan tersebut akan mengatur tata cara penanganan kasus dengan berpihak kepada korban dalam mendukung pemulihannya.
Dia menambahkan, aturan baru ini juga akan menghilangkan area ‘abu-abu’ dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan dengan memberi definisi terperinci untuk membedakan bentuk-bentuk kekerasan.