PARBOABOA, Jakarta - Pada kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, terungkap ada istilah 'Ring 1'. Istilah itu mencuat usai jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Firdaus.
Firdaus sendiri merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Langkat.
Dalam BAP itu disebutkan bahwa seorang kontraktor bernama Shuhanda Citra yang marah kepada Firdaus lantaran proyek milik Terbit kalah dalam proses lelang.
"Saudara Citra yang marah karena ada pekerjaan milik Bupati atau 'ring 1' yang kalah yang membuat tim pokja 4 tidak nyaman," ucap Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu, (6/7/2022).
Selain itu juga disebutkan bahwa Firdaus dan rekannya yang tergabung dalam kelompok kerja (Pokja) 4 di Kabupaten Langkat merasa tertekan karena takut dengan Shuhanda dan Marcos Surya Abdi yang juga seorang kontraktor.
Adapun kedua kontraktor itu diketahui sudah saling kenal dengan Terbit dan kakak kandungnya yakni Iskandar Perangin-angin.
"Takut terintimidasi karena kami takut dengan orang yang berada di belakang saudara Citra dan Marcos Surya Abdi, yaitu Terbit dan Iskandar, betul keterangan ini?," kata jaksa.
"Betul," jawab Firdaus.
Kemudian, Jaksa pun bertanya kepada Firdaus apa maksud dari istilah “Ring 1” tersebut.
Menurut Firdaus, istilah tersebut dikhususkan untuk oarng-orang terdekat Terbit, yakni Iskandar, Marcos, Shuhanda, serta kontraktor Isfi Syahfitra.
Adapun didalam Grup Kuala tersebut berisi perusahaan-perusahaan kolega Terbit yang akan dipilih sebagai pemenang tender proyek di Pemkab Langkat.
"Grup Kuala ada siapa saja sih?," tanya jaksa.
"Yang saya tahu Marcos," jawab Firdaus.
"Apakah Iskandar, Terbit?," kata jaksa.
"Marcos setahu saya," ucap Firdaus.
Sebelumnya, Terbit Rencana Perangin Angin didakwa menerima suap terkait pemberian paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021. Terbit didakwa menerima suap Rp 572 juta dari Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin.
Selain Terbit, ada beberapa tersangka lain yang juga terlibat dalam perkara ini. Mereka adalah Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.