MUI Sumut Keluarkan Fatwa Umat Islam Haram Ucapkan Selamat Natal

MUI Sumut mengeluarkan fatwa yang melarang umat Islam mengucapkan selamat Natal (dok Istimewa)

PARBOABOA, Medan - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara mengeluarkan sebuah fatwa yang berisi larangan umat Islam mengucapkan selamat Hari Natal kapada umat Kristiani yang merayakan Natal.

Fatwa bernomor 039/DP/PII/XII/2021 yang ditandatangani oleh Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak dan Sekretaris MUI Sumut Asmuni pada 9 Desember 2021, berisi sejumlah larangan bagi umat Islam.

Pertama, fatwa tersebut mengharamkan umat Islam untuk mengikuti perayaan Natal dan mengucapkan selamat Natal.

"Bahwa mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram. Oleh karena itu, umat Islam diimbau tidak ikut dalam perayaan Natal agar tidak terjerumus dalam syubhat dan larangan Allah SWT. Sejalan dengan itu juga umat Islam tidak dibenarkan untuk mengucapkan selamat Natal karena peringatan Natal sebagaimana disebut dalam Fatwa MUI tidak dapat dipisahkan dengan nuansa akidah yang tidak sesuai dengan syariat agama Islam," isi poin pertama dalam tausiah MUI itu.

Pada poin kedua, MUI mengharamkan umat Islam untuk mengenakan atribut Natal.

"Berkaitan dengan poin satu dan dua di atas, maka MUI meminta seluruh perusahaan, pabrik dan seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki karyawan muslim agar menghargai umat Islam dalam menjalankan agamanya sesuai dengan ketentuan syariat sesuai dengan fatwa di atas," tulis poin ketiga dalam tausiah.

Selanjutnya, MUI juga mengharamkan bagi umat Islam membakar petasan.

"Membakar petasan hukumnya adalah haram," tulis MUI Sumut pada poin keempat.

MUI Sumut juga menimbau kepada MUI di Kabupatem/Kota se-Sumatera Utara untuk menerbitkan larangan yang sama.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS