Ajukan PK, Babak Baru Upaya Moeldoko Kudeta Demokrat

Perselisihan antara Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko telah memasuki babak baru.(Foto: Instagram @agusyudhoyono)

PARBOABOA, Jakarta – Perselisihan antara Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko terus berlanjut.

Kini, Moeldoko disebut telah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kepengurusan Partai Demokrat.

Langkah ini diduga diambil Moeldoko setelah kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung pada 29 September 2022 silam. Kasasi tersebut memuat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yang menolak permohonan pengesahan kepengurusan Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.

"Sebulan lalu tepatnya tanggal 3 Maret 2023, kami menerima informasi bahwa Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko dan dokter hewan Jhoni Allen Marbun, masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat pasca KLB abal-abal dan ilegal yang gagal total pada tahun 2021 yang lalu," kata AHY dalam konferensi pers di kantor DPP Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).

"Kali ini mereka mengajukan peninjauan kembali atau PK di Mahkamah Agung," lanjutnya.

AHY mengatakan, pengajuan PK tersebut dilakukan Moeldoko dan pendukungnya usai menemukan empat bukti baru. Namun, AHY menilai bahwa bukti tersebut sudah lama karena pernah dipakai dalam persidangan di PTUN Jakarta sebelumnya.

"Kenyataannya bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru, keempat novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta khususnya dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, Jakarta yang telah diputus pada tanggal 23 November 2021," ujarnya.

Oleh karena itu, AHY optimis bahwa partainya akan menang menjawab PK tersebut, mengingat Demokrat telah menang sebanyak 16 kali atas gugatan hukum Moeldoko dan pendukungnya.

“Kita yakin Demokrat berada pada posisi yang benar. Pengalaman empiris menunjukkan sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya. Saya ulangi sudah 16 kali Partai Demokrat menang atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawan, artinya skornya 16-0," imbuh dia.

Awal Mula Kudeta Demokrat

Perebutan Kepemimpinan Partai Demokrat antara AHY dan Moeldoko dimulai pada konferensi pers AHY pada 1 Februari 2021 silam. Kemudian, dilaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang pada 5 Maret 2021 yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum.

Menanggapi hasil KLB tersebut, pada akhir Maret 2021, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, mengumumkan penolakan pemerintah atas permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.

Dalam verifikasi yang dilakukan, terdapat beberapa dokumen yang belum dilengkapi, termasuk perwakilan DPD dan DPC, serta tidak adanya mandat dari Ketua DPD dan DPC.

Sejak saat itu, kubu Moeldoko telah melakukan berbagai upaya hukum dan gugatan untuk memperoleh legalitas, namun upaya tersebut berulang kali ditolak oleh pengadilan.

Editor: Sondang
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS