PARBOABOA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua permohonan uji materi terkait batas usia maksimal 70 tahun calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak dapat diterima.
Keputusan tersebut dibacakan Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
“Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima,” katanya.
Majelis hakim menilai kedua gugatan tersebut telah kehilangan objek permohonan.
Saat membacakan pertimbangan mahkamah, Hakim Konstitusi, Manahan MP Sitompul mengatakan, bunyi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia capres-cawapres, sudah berubah lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada pekan lalu, yang mana memperbolehkan capres-cawapres berusia di bawah 40 tahun asal pernah jadi kepala daerah.
“Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah kehilangan objek maka menurut Mahkamah tidak relevan lagi untuk mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan,” katanya.
Kedua gugatan dilayangkan warga negara bernama Wiwit Ariyanto, Rahayu dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98 dengan nomor 102/PUU-XXI/2023. Sementara gugatan dari Rudy Hartono dengan nomor perkara 107/PUU-XXI/2023.
Dua kelompok penggugat ini ingin agar MK mengubah Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan menambahkan frasa pembatasan usia maksimal capres-cawapres 70 tahun.
Dalam petitumnya, mereka meminta MK membatasi syarat usia capres-cawapres ‘paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun’.
Wiwit dkk menganggap, Pasal 169 huruf q yang ada sekarang memberikan ketidakpastian hukum karena hanya mengatur batas bawah usia capres-cawapres tanpa mengatur batas atasnya.
Penggugat juga menilai untuk mengelola Indonesia menjadi negara maju dibutuhkan presiden dan wakil presiden yang sehat jasmani dan rohani. Mereka menjadikan batas usia hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh melebihi 70 tahun sebagai perbandingan.
Sementara penggugat lainnya, Rudy, menilai pengaturan batas maksimal sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi capres-cawapres.
Apalagi menurutnya, capres-cawapres disyaratkan harus mampu secara jasmani dan rohani.
“Dalam kenyataannya, kemampuan jasmani dan rohani dipengaruhi oleh kematangan usia serta masa usia produktif seseorang,” ujar Rudy dalam permohonannya.
Ia juga menyinggung fakta sejarah presiden Indonesia saat pertama kali menjabat tidak melebihi usia 70 tahun.
“Presiden Soekarno menjadi Presiden di usia 44 tahun dan lengser di usia 66 tahun, Presiden Soeharto menjadi presiden di usia 46 tahun dan lengser di usia 77 tahun, Presiden BJ Habibie 62 tahun dan lengser di usia 63 tahun,” ujarnya.
“Presiden KH Abdurrahman Wahid menjadi presiden di usia 59 tahun dan lengser di usia 61 tahun, Presiden Megawati Soekarnoputri menjadi presiden di usia 54 tahun dan lengser di usia 57 tahun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi presiden di usia 55 tahun dan lengser di usia 65 tahun, sedangkan Presiden Jokowi dilantik menjadi presiden di usia 53 tahun dan lengser di usia 63 tahun pada tahun 2024 mendatang,” imbuh Rudy.
Diketahui, pembacaan sidang putusan tersebut sempat molor 40 menit dari jadwal yang ditetapkan. Sidang seharusnya mulai pukul 10.00 WIB