Temuan Terbaru Soal Kasus Korupsi Mentan Yasin Limpo, KPK: Berpotensi TPPU

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kesempatan rapat koordinasi sekaligus silaturahmi dengan Pjs. Gubernur Sulawesi Selatan (Foto: Instagram/@syasinlimpo)

PARBOABOA, Jakarta - Kasus pencucian uang yang melibatkan nama Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), masih terus berlanjut.

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Ali Fikri dalam konferensi pers di Jakarta menyebutkan bahwa SYL berpotensi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ali menjelaskan, kemungkinan tersebut terjadi mengingat adanya keterangan dari para saksi di persidangan terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret nama keluarganya.

"Sangat mungkin menjadi TPPU jika ada unsur-unsur kesengajaan dalam menikmati uang hasil kejahatan tersebut," ujar Ali, Kamis (02/05/2024).

Menurutnya, keterangan utama yang menguatkan dugaan KPK berasal dari mantan ajudan SYL, Panji Haryanto yang mengungkap adanya aliran uang hasil korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL.

Namun demikian, lanjut Ali, pihak KPK masih terus menyelidiki unsur-unsur kesengajaan dalam menikmati uang hasil kejahatan tersebut. 

Jika kemungkinan tersebut terbukti benar, maka keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif, sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Sebab, mereka menjadi pihak yang turut menikmati uang hasil korupsi dengan sengaja. 

Namun, jika tidak terbukti benar, maka secara normatif keluarga SYL tidak dapat dipidana dengan pasal TPPU.

"Makanya, harus terbukti dulu ini kejahatan korupsinya, baru bisa ditentukan apakah ada unsur TPPU," ungkap Ali.

Ali juga menjelaskan bahwa dalam TPPU, uang hasil kejahatan umumnya dialihkan menjadi harta benda bernilai ekonomis seperti rumah. 

Harta material ini kemudian diserahkan ke keluarga atau kerabat tertentu yang mengetahui statusnya sebagai rumah dari hasil kejahatan. 

Menurut Ali, cara untuk mengetahui status rumah sebagai hasil kejahatan atau tidak adalah dengan mengukur profit yang dihasilkan pejabat dari pekerjaannya.

"Kalau dia memperoleh sebuah rumah, coba diukur apakah harganya sesuai dengan penghasilan pejabat," ungkapnya.

Secara terpisah, Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak pada Rabu (24/04/2024), menguraikan tiga nama anggota keluarga SYL yang bakal dipanggil KPK untuk memberikan keterangan persidangan. 

Mereka adalah Bu Ayun (istri SYL), Kemal Redindo (putra SYL) dan Thita (putri SYL). Ketiganya dipanggil karena nama mereka disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Menurut Meyer, pemanggilan tiga anggota keluarga SYL akan dibuat setelah KPK merampungkan pemeriksaan terhadap para saksi dari pejabat Kementan. 

Pemeriksaan ini dibuat mengingat posisi mereka sebagai pejabat internal kementerian yang mengetahui aliran dana keluar maupun yang masuk.

Sebagai informasi, SYL merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi di Kementan sejak 2020 hingga 2023. 

Laporan KPK menyebut, Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu turut terlibat dalam pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 4,5 miliar.

SYL tidak sendiri. Ada nama pejabat lain yang turut terlibat, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan (2021-2023), Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (2023), Muhammad Hatta yang bertugas membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Terkini, Mantan pejabat Kementan, Sugeng Priyono mengaku pernah menyerahkan uang senilai Rp 850 juta dari SYL ke Partai NasDem.

SYL kemudian didakwa melanggar UU No 20 Tahun 2001 sebagai perubahan atas UU No 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Berharap KPK Mengambil Langkah Tegas

Praktisi Hukum dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Maria Noviyanti Meti menyebut, langkah KPK untuk mengusut kasus korupsi SYL adalah hal yang patut diapresiasi.

Pengusutan yang dilakukan secara sistematik dengan menarik relasi kekuasaan dan kekerabatan menjadi langkah berani yang membuka banyak penemuan baru.

"Dinamika ini menarik. KPK sendiri sudah ambil jalan yang cukup tegas dan berani. Kita menanti keseriusan mereka agar mengungkap semuanya secara terang," ujar Novi kepada PARBOABOA, Kamis (02/04/2024).

Meski demikian, Novi melihat bahwa dalam beberapa kasus, KPK cenderung tidak bisa memutuskan secara independen suatu kesus karena terkooptasi kepentingan penguasa.

"Lihat saja kasus suap Jaksa Pinangki yang menyeret nama Djoko Tjandra. Kasus itu sebetulnya strategis untuk diambil alih KPK. Tapi kan tidak dibuat?" ungkapnya.

Ia juga menyinggung banyak kasus lain yang luput ditangani KPK, semisal korupsi dana desa selama periode 2021-2023.

Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), pengusutan kasus oleh KPK pada 2021 tercatat lebih rendah ketimbang kinerja kejaksaan yang menindak 371 perkara dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 26,5 triliun.

Terkait dugaan TPPU yang dilakukan SYL, Novi berharap agar KPK mampu bekerja secara independen dan berpegang teguh pada asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

"Kalau mereka (KPK) berpegang pada asas itu, maka apapun bentuk intervensi yang muncul tidak akan mengganggu kinerja KPK," ujarnya.

Ia juga menyinggung, di tengah faktum pelemahan KPK oleh pemerintah, lembaga ad hoc itu harusnya tetap berdiri tegak dan berani menyuarakan kebenaran.

"Kita lihat di kasusnya YLH ini. Saya harap mereka (KPK) bisa ambil langkah tegas," tutup Novi.

Editor: Defri Ngo
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS