PARBOABOA, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menegaskan agar pemerintah segera mengangkat para guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) pada tahun 2023 mendatang.
"Tahun lalu sudah ada sekitar 300 ribu guru honorer menjadi PPPK. Tahun ini alhamdulilah semakin banyak pemda yang bersemangat mendukung, sehingga kita dapatkan formasi sekitar 319 ribu. Dengan demikian, mudah-mudahan tahun depan sudah ada sekitar 600 ribu guru honorer yang menjadi PPPK dari rekrutmen terbesar sepanjang sejarah ini. Ini akan terus kita lakukan sampai memenuhi kebutuhan guru kita," kata Mendikbudristek saat menghadiri pertemuan bersama para Kepala Sekolah Penggerak di SD Negeri 28 Pontianak Utara, Senin (24/10/2022).
Namun untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan dukungan dari pemerintah daerah untuk menyampaikan usulan informasi.
“Guru honorer akan menjadi ASN PPPK jika pemerintah daerah (Pemda) mengizinkan ajuan formasi dari daerahnya," ujarnya.
Untuk itu, Kemendikbudristek terus menjalin kerja sama dengan Pemda dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) agar guru honorer bisa menjadi ASN PPPK.
Nadiem juga mengatakan bahwa selama ini Kemendikbudristek terus mendorong perubahan pada aturan seleksi guru ASN PPPK, guna mengakomodasi masukan dari para guru-guru honorer, sehingga dapat menghadirkan seleksi yang semakin berkeadilan.
"Sekarang, kita prioritaskan guru-guru honorer di sekolah negeri untuk dapat diangkat di sekolah tempatnya mengabdi selama ini," ucapnya.
Sementara Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt. Dirjen GTK), Nunuk Suryani menambahkan bahwa formasi ASN PPPK bagi Tenaga Kependidikan telah diusulkan untuk tahun 2023.
“Kami upayakan tahun depan akan diusulkan formasi ASN PPPK bagi tenaga kependidikan. Setelah kami berkoordinasi dengan Kemenpanrb, tenaga kependidikan yang bisa diusulkan adalah mereka yang mempunyai jabatan fungsional seperti pustakawan, laboran, kepala laboratorium,” tutur Nunuk Suryani.
Sebagai informasi, merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.