PARBOABOA, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyebut jika Komisi II DPR RI menolak Perppu Pemilu, maka Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kemungkinan terjadi penundaan.
Hal ini, menurutnya, dikarenakan pemerintah bisa saja mengeluarkan aturan baru untuk mencabut Perppu tersebut.
"Akibatnya berarti tidak ada peserta pemilu, kalau peserta pemilu tidak ada, berarti pemilunya ditunda," kata Tito Karnavian dalam rapat kerja (Raker) Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (15/03/2023).
Namun, kata Tito, yang terjadi saat ini adalah seluruh fraksi di Komisi II DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu.
"Semua fraksi yang telah menyatakan menyetujui, dengan demikian kami kira sangat penting dan sangat strategis dan memang kami kira dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal 22 bahwa Perppu itu hanya dua opsinya, yaitu disetujui atau ditolak," tuturnya.
Dengan demikian, lanjutnya, maka Pemilu 2024 akan tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sehingga dengan dinyatakan disetujui, diterima Perppu ini, maka artinya tahapan pemilu ini tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur oleh KPU," jelasnya.
“Tidak ada pembahasan baru, tidak ada norma-norma baru, ini jadi pegangan kita. Ini memberikan kepastian kepada semua pihak, saya kira untuk bangsa ini,” pungkasnya.