PARBOABOA, Pematang Siantar – Masyarakat Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara mengaku khawatir dengan banyaknya perlintasan kereta api yang tidak memiliki palang pengaman.
Menurut Yanto (60), warga Kecamatan Siantar Utara meminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk menambah palang pengaman di setiap perlintasan kereta api.
“Banyak perlintasan antara kereta api dengan jalan tidak ada palangnya. Itu sangat membahayakan masyarakat loh, ditambah sudah banyak kejadian kecelakaan karena tidak adanya palang pengaman di lokasi itu,” katanya kepada PARBOABOA, Jumat (21/7/2023).
Yanto menilai, banyaknya kejadian kecelakaan di perlintasan kereta api harusnya menjadi pembelajaran PT KAI untuk bisa memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Dari banyaknya kejadian, harusnya jadi pembelajaran untuk pihak mereka (Pemko dan PT KAI) agar lebih memperhatikan keamanan masyarakat dalam melakukan aktivitas perjalanan,” ucapnya.
Yanto juga mendorong agar Pemerintah Kota Pematang Siantar, turut mendesak PT KAI menyediakan palang pengaman di perlintasan yang masih belum memiliki palang pengaman dan berpotensi terjadinya kecelakaan.
Selain itu, Yanto juga menyesalkan masyarakat sesama pengguna jalan yang terkadang tidak menaati aturan di perlintasan kereta api.
“Banyak juga masyarakat yang tidak mentaati peraturan. Sudah jelas ada imbauan kereta api mau lewat, tapi tetap saja mereka lewat, ya gimana enggak terjadi kecelakaan,” kesalnya.
Senada dengan Yanto, Erma Nainggolan (43) juga menilai palang antara perlintasan kereta api dengan jalan sangat minim, sehingga mengakibatkan banyak kejadian kecelakaan karena tidak ada pemberitahuan bahwa Kereta Api akan lewat.
Erma juga menyayangkan banyaknya kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. Apalagi hampir semua jalan yang dilalui kereta api banyak yang rusak dan membuat pengendara lain kesulitan hingga terjatuh ketika melewati jalur tersebut.
“Sudah jalan rusak, ditambah dengan tidak adanya palang bagaimana tidak menimbulkan kecelakaan? Harusnya hal-hal seperti itu sangat perlu diperhatikan oleh pihak Pemko maupun PT KAI,” ungkapnya.
PT KAI Klaim Pengelolaan Perlintasan Sebidang Urusan Pemerintah Daerah
Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, Humas PT KAI Divisi Regional Sumatra Utara, Anwar Solikin mengatakan, kewenangan penanganan dan pengelolaan perlintasan antara jalur kereta api dan jalan dipegang pemilik jalan atau pemerintah setempat, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018.
“Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh menteri, gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi dan bupati/wali kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa,” ungkapnya.
Anwar menyebut, kereta api merupakan kendaraan memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA.
“Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114,” jelasnya.
Anwar juga berharap pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama.
“Tentunya untuk kejadian tersebut bukan termasuk kecelakaan Kereta Api namun tergolong kecelakaan lalu lintas. KAI sebagai operator tentunya juga mengalami banyak kerugian mulai dari kerusakan sarana prasarana serta kelambatan imbas kejadian tersebut. Kami mengajak peran serta masyarakat umum untuk berhati-hati saat melintas perlintasan sebidang, lihat kanan kiri sebelum melintas,” jelasnya.
Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Pematang Siantar, Sarifuddin mengatakan jika dalam rencana strategis (renstra) untuk lima tahun kedepan tidak ada rencana kerja maupun anggaran untuk itu.
“Belum ada rencana di renstra dan juga rencana kerja untuk lokasi anggaran untuk itu,” katanya.
Sarifuddin juga mengatakan karena tidak tersedianya anggaran untuk sarana dan prasarana pengamanan palang Kereta Api maka sampai saat ini, masih hanya yang tersedia saja.
“Kita tidak bisa asal membuat palang, karena kalau tidak ada di renstra kita tidak bisa buat. Harus menunggu lima tahun baru kita ajukan perubahan isi renstranya untuk menambah palang baru kita bisa buat,” pungkasnya.