PARBOABOA, Simalungun- Masyarakat Dairi menolak kehadiran aktivitas tambang PT Dairi Prima Mineral (DPM), karena khawatir membawa dampak buruk ke masyarakat sekitar kawasan kabupaten yang berstatus zona merah rawan bencana.
Warga setempat, Barisman Hasugian mengatakan, dia mewakili masyarakat menyayangkan keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menerbitkan SK Nomor: 854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang persetujuan lingkungan atau kelayakan lingkungan hidup kegiatan pertambangan seng dan timbal di Kecamatan Silima Punga-Pungga, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara untuk PT Dairi Prima Mineral pada Agustus 2022.
Barisman menyebut, Dairi daerah kawasan bencana. Pada Desember 2018 terjadi banjir bandang di Desa Bongkaras yang merenggut nyawa tujuh orang dan dua korban hilang.
“Di samping itu, gempa sepersekian detik belakangan juga semakin sering kami rasakan, ini sangat membuat perasaan kami takut dan membuat tidur tak nyenyak, apalagi ini kalau ada aktivitas tambang makin membuat wilayah ini tergerus," katanya kepada Parboaboa, Rabu (15/02/2023).
Terkait Dairi zona merah rawan bencana, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Dairi, Masaraya Berutu membenarkan hal itu.
“Bukan menakut nakuti warga, tapi faktanya Kabupaten Dairi dilalui tiga jalur patahan gempa yakni patahan Toru, Renun dan Angkola,” ucap Masaraya Berutu.
Terpisah dikonfirmasi, Pakar Hidrologi Internasional Steve Emerman dan Ahli Bendungan, Richard Meehan yang mengkaji keberadaan tambang PT Dairi Prima Mineral di Dairi menyatakan, rencana pertambangan yang diusulkan tidaklah tepat, sebab lokasi tambang berada di hulu desa, di atas tanah yang tidak stabil, serta di lokasi gempa tertinggi di dunia tampak mengundang bencana.
"Pada Juni 2022 Compliance Advisor Ombudsman (CAO) World Bank juga sudah mengeluarkan laporan berdasarkan pengaduan yang dilakukan warga Dairi pada Oktober 2019 lalu," ucapnya.
Ia menambahkan dengan persetujuan lingkungan tersebut, membuat masyarakat Dairi semakin khawatir atas meningkatnya aktivitas bencana alam di kampung mereka sendiri.
Richard menyebut, dalam laporan CAO itu juga disebutkan, tambang yang direncanakan PT Dairi Prima Mineral memiliki kombinasi risiko yang tinggi karena beberapa faktor, salah satunya terkait pembangunan bendungan limbah yang diusulkan oleh perusahaan tidak sesuai dengan standar internasional.