PARBOABOA, Jakarta – Meta Platforms Inc dan beberapa eksekutifnya, termasuk CEO Mark Zuckerberg, menghadapi gugatan dari sejumlah lembaga keuangan.
Gugatan tersebut dilayangkan pada Senin (20/3/2023) malam, setelah banyaknya kasus perdagangan seks dan eksploitasi anak yang terjadi di platform Facebook dan Instagram.
Tak hanya itu, penggugat yang terdiri dari Lembaga Sistem Pensiun Negara Bagian Rhode Island, Dana Global Inti Grosir Manajemen Investasi Kiwi, dan Dana Pensiun Teamsters juga menuntut Meta Platforms Inc untuk melakukan reformasi dan membayar ganti rugi.
"Anggota dewan Meta dan eksekutif senior menutup mata terhadap perdagangan seks atau manusia," tulis gugatan yang diajukan di Pengadilan Kanselir, negara bagian Delaware Amerika Serikat, dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (22/3/2023).
"Eksploitasi seksual anak, dan perilaku predator lainnya yang terjadi di platform online Meta," lanjut isi gugatan tersebut.
Namun, Meta Platforms Inc membantah tuduhan tersebut. Juru Bicara Meta, Andy Stone, mengatakan bahwa perusahaan telah secara tegas melarang semua aktivitas yang dituduhkan dalam gugatan tersebut.
"Kami melarang eksploitasi manusia dan eksploitasi seksual anak dengan tegas," katanya dalam sebuah pernyataan pada Selasa (21/3/2023) seperti dilaporkan Reuters.
Meta menegaskan bahwa tujuan mereka adalah mencegah orang yang ingin mengeksploitasi orang lain menggunakan platform mereka.
"Tujuan kami adalah mencegah orang yang ingin mengeksploitasi orang lain menggunakan platform kami," kata dia.
Meta, yang berbasis di Menlo Park, California, telah lama menghadapi tuduhan bahwa platformnya adalah surga bagi pelanggaran seksual.
Pada Juni 2021 silam, Mahkamah Agung Texas mengizinkan tiga orang yang terlibat dengan pelakunya melalui Facebook untuk menuntut. MA mengatakan bahwa Facebook bukan tanah tak bertuan tanpa hukum yang kebal dari tanggung jawab atas perdagangan manusia.
Meta juga menghadapi ratusan tuntutan hukum dari keluarga remaja dan anak kecil yang mengaku menderita masalah kesehatan mental karena kecanduan Facebook dan Instagram. Beberapa distrik sekolah juga telah mengajukan tuntutan hukum atas masalah tersebut.
Editor: Sondang