Ramai Pasang APK di Pohon, Bawaslu Pematangsiantar Malah Tak Bisa Apa-apa

Sejumlah APK terlihat di sepanjang jalanan Kota Pematangsiantar. (Foto: PARBOABOA/Roy Syahputra)

PARBOABOA, Pematangsiantar - Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di pohon dan fasilitas umum oleh para calon legislatif (caleg), berjejer di sepanjang jalan Kota Pematangsiantar. 

Fenomena ini bukan hanya merusak estetika kota, tapi juga berpotensi melanggar aturan kampanye yang diatur dalam UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). 

Akan tetapi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pematangsiantar mengaku tidak bisa mengambil langkah lebih lanjut terhadap pelanggaran ini karena bukan pihak eksekutor. 

Hal itu disampaikan oleh Frenky Dermanto Sinaga, Divisi Hukum, Pencegahan, partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Pematangsiantar. 

"Bawaslu itu tidak pihak eksekutor, kita temukan misalnya hasil dari pengawasan kita terkait APK diluar zona, ya tindak lanjutnya kita kasih surat himbauan ke partai politik, (Parpol) baik itu juga tim pemenangan tingkat daerah Pematang Siantar," jelasnya kepada PARBOABOA, Selasa, (16/1/2024). 

Frenky menyebut, pihaknya hanya berwenang melakukan pengawasan, mentabulasi, dan menetralisir APK di luar zona penempatan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Adapun tindakan yang telah diambil Bawaslu untuk menyelesaikan pelanggaran ini ialah dengan mengeluarkan surat himbauan kepada partai politik dan tim pemenangan di Pematang Siantar.

Bawaslu juga telah menyurati KPU dan pemerintah kota, untuk mengatasi masalah pemasangan APK yang tidak sesuai zona.

Frenky menegaskan bahwa isu pelanggaran ini berada dalam wewenang KPU.

"Untuk hari ini kan tahapan kampanye masih berjalan, jadi ini masih ranahnya KPU, semua aturan diluar dari larangan itu mereka yang nentukan," tuturnya. 

Pemasangan APK di Pohon Dinilai Sebagai Bentuk Ketidakpekaan ke Isu Lingkungan 

Robert Nababan S.hut, aktivis lingkungan dan mantan pendiri Mahasiswa Pecinta Lingkungan Khatulistiwa USI, mengkritik keras tindakan caleg yang memasang APK di pohon. 

Menurutnya, hal ini menunjukkan kehilangan akal sehat dan kepekaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan lingkungan hidup. 

“Kehilangan akal sehat yang mendasar, tidak punya kepekaan sama sekali," ucapnya kepada PARBOABOA, Rabu (17/1/2024).

Ia menekankan perlunya perubahan aturan pemilu yang lebih sensitif terhadap lingkungan, serta menyarankan penentuan area khusus untuk pemasangan APK.

Pasalnya, pemasangan APK di area umum dapat mengganggu aktifitas bahkan membahayakan masyarakat. 

"Memasang APK siapkan area untuk itu, melarang trotoar untuk dipasang baliho, karena mengganggu hak pejalan kaki, melarang simpangan jalan, membahayakan pengguna jalan raya," tuturnya.

Senada dengan itu, Dadang Darmawan, pengamat politik dan Dosen di Universitas Sumatra Utara (USU) menilai, para caleg seharusnya menghindari menempelkan dan memaku APK pada pohon. 

Ia menyebut, para caleg seharusnya bisa mengikuti himbauan dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumut guna menjaga kelestarian lingkungan. 

"WALHI Sumut telah memberikan himbauan agar tidak ada pemakuan APK di pohon, demi menjaga kelestarian pohon-pohon kita, Saya berharap para caleg mengikuti himbauan ini," pungkasnya.

Editor: Atikah Nurul Ummah
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS