Mantan Personil Ikon Pakai Narkoba, B.I Dituntut 3 Tahun Penjara

Kim Han-bin atau yang biasa dikenal dengan B.I adalah mantan personil iKON.

PARBOABOA, Korsel – Kim Han-bin atau yang biasa dikenal dengan B.I adalah mantan personil iKON baru saja menjalani sidang perdana atas kasus dugaan penggunaan narkoba yang digelar di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan pada Kamis (26/8).

B.I didakwa pada Mei tahun ini karena dugaan membeli mariyuana dan LSD (lysergic acid diethylamide) pada tahun 2016 dan menggunakan beberapa obat terlarang.

"B.I menggunakan ganja sebanyak tiga kali pada Maret dan April 2016. Ia juga membeli LSD (narkotika sintetis yang dibuat dari sari jamur kering) pada waktu itu," keterangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikutip dari Soompi pada Jumat (27/8).

Sementara itu, B.I juga telah mengakui semua dakwaan yang ditujukan kepadanya. Sebab apa yang dilakukannya telah menyakiti orang-orang yang disayangi.

"Aku melakukan kesalahan yang bodoh. Aku masih muda dan naif, tetapi meski begitu, aku mengakui kebodohan atas apa yang aku lakukan," ucapnya dikutip dari Allkpop.

"Untuk sementara waktu, aku berpikir tak lagi ingin hidup. Tetapi aku kemudian introspeksi diri dan tidak akan pernah mengulangi kesalahan tersebut," imbuhnya.

Menjelang sidang, B.I juga menyerahkan surat permohonan maaf ke pengadilan pada 25 Agustus. Jaksa menuntut hukuman penjara tiga tahun dengan denda sebesar 1,5 juta won untuk B.I.

Usai persidangan, kuasa hukum B.I mengeluarkan pernyataan atas nama kliennya.

"B.I mengaku kesalahannya dan merenungkan semuanya, begitu juga fakta bahwa dia menyebabkan keributan besar sebagai figur publik. Saat dilakukan tindakan tersebut, B.I baru berumur 19 tahun. Dia membuat kesalahan karena keingintahuan. Lebih lanjut, B.I menjadi terdakwa pertama kali tanpa adanya catatatn kriminal atau sipil, dan dia sudah melaksanakan layanan sosial begitu juga sumbangan nonprofit sejak debutnya. Albumnya yang baru-baru ini dirilis juga bagian dari proyek yang akan disumbangkan," ujar pengacara B.I dilansir laman Allkpop.

Tak hanya B.I, sang ayah juga ikut hadir di persidangan tersebut. Ia menitihkan air mata dan menyalahkan diri sendiri atas perbuatan anaknya.

"Aku seharusnya mendidik anakku lebih baik. Itu adalah kesalahanku," terang ayah B.I.

Atas kasus tersebut, JPU menuntut B.I menjalani masa kurungan 3 tahun penjara dan denda KRW 1,5 juta atau sekira Rp 18,5 juta. Putusan terakhir akan ditentukan pada sidang vonis yang dijadwalkan pada 30 September.

Sebagai informasi, B.I membeli narkoba dan LSD pada seorang kenalannya 'A' sejak Mei 2015 hingga April 2016. Kasus ini kemudian mencuat hingga membuat rapper 24 tahun ini hengkang dari iKON pada Juni 2019.

September 2019, B.I diperiksa polisi dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus narkoba.  Kasus tersebut terus bergulir hingga saat ini dan rencananya,  sidang putusan akan dijadwalkan pada 10 September 2021. 

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS